Sekko Jaktim Temukan Ikan Tuna Berfarmolin Di Pasar Perumnas Klender

Sekertaris Kota Administrasi Jakarta Timur Junaidi, memimpin inspeksi mendadak (Sidak) terhadap bahan pangan yang mengadung zat berbahaya, di Pasar Perumnas Klender, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Makasar, Kamis (31/3). Sidak yang melibatkan Tim Jejaring Ketahanan Pangan Jakarta Timur ini bertujuan untuk mewujudkan pasar di Jakarta Timur yang aman dan bebas dari bahan berbahaya.

Sebanyak 60 petugas gabungan dikerahkan yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sudin Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP), Sudin Kesehatan, Satpol PP dan TNI/Polri.  Petugas menyisir kios-kios di Pasar Perumnas Klender untuk mengambil sampel bahan makanan.

Junaidi mengatakan, sidak ini merupakan salah satu program rutin Tim Jejaring Ketahanan Pangan Jakarta Timur, untuk mencegah beredarnya makanan yang mengandung zat kimia berbahaya.

"Ini kegiatan rutin yang dilakukan oleh Tim Jejaring Ketahanan Pangan Jakarta Timur untuk mencegah beredarnya bahan pangan berbahaya," kata Sekko.

Ditambahkannya, sidak ini merupakan tahap ketiga yang diadakan di lingkungan pasar tradisional di Jakarta Timur, setelah sebelumnya Pasar Klender SS dan Pasar Jatinegara. "Akan kita uji keamanan pangan melalui sampel perikanan, peternakan dan perternakan. Ini tahap ketiga yang dilakukan sebelumnya Pasar SS Klender, Pasar Jatinegara dan saat ini Pasar Perumnas Klender," tambahnya.

Sementara Asisten Perekonomian dan Administrasi Kota Administrasi Jakarta Timur Eric Pahlevi Zakaria Lumbun, mengungkapkan, saat sidak di Pasar Perumnas Klender, pihaknya menemukan bahan berbahaya di bahan pangan perikanan.

“Setelah dilakukan uji lab, diketemukan kandungan formalin di ikan tuna. Hari ini akan dijumlahkan hasil dari sidak dari empat pasar lainnya, yaitu di Pasar Pondok Bambu, Sawah Barat, Cipinang Muara dan Cawang Kavling,” ujarnya.

Eric menegaskan,  Pemkot Jakarta Timur akan terus melakukan upaya pencegahan beredarnya bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu juga akan dilakukan bimbingan kepada para pedagang mulai dari hulu hingga hilir dan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku bila ditemukan bahan pangan yang mengandung zat berbahaya. (Ajid/Kominfomas JT)