Kecamatan Jatinegara Sosialisasikan Pergub Nomor 23 Tahun 2022

Camat Jatinegara, Muchtar, menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi kepada seluruh Lurah se - Kecamatan Jatinegara untuk memberikan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Pada Selasa(28/6/2022), sosialisasi tersebut dijalankan di Aula Kantor Lurah Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dengan dihadiri para RT/RW Kelurahan Cipinang Muara, yang nantinya dapat disosialisasikan kembali ke masyarakat.

Muchtar mengatakan sosialisasi Pergub yang baru terbit tersebut ditujukan kepada warga agar lebih tertib membayar pajak, termasuk bagi warga yang memiliki usaha agar tertib pajak guna memulihkan ekonomi di Jakarta.

Ia pun menyebutkan, masyarakat dapat memanfaatkan pojok pajak sukarela yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kecamatan Jatinegara, yang dapat menjemput bola kepada wajib pajak secara berkeliling ke setiap Kelurahan dan Kecamatan, dan juga bermanfaat bagi yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Dengan sosialisasi ini, warga khususnya bagi pengusaha dapat memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga Kita bersama-sama dapat memulihkan ekonomi dengan wajib pajak,” pungkas Muchtar. (AD)

Foto Dok. Kecamatan Jatinegara