Pemkot Gelar Mediasi Perkara Aduan Masyarakat `Doorstop` Balai Kota DKI

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar mediasi tindaklanjut dari Pengaduan Masyarakat melalui `Doorstop` Balaikota DKI Jakarta di Ruang Rapat Khusus IV Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Selasa (29/11/2022).

Mediasi dilakukan atas pengaduan Gabriella Novalia Simbolon pada 18 November 2022 lalu, mengenai Surat Pernyataan Ahli Waris, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung. Gabriella mengeluhkan, ia tidak mendapatkan Surat Pernyataan Ahli Waris baik fotokopi ataupun legalisir sebagai istri sah.

“Jadi ini kita lakukan mediasi hasil dari aduan masyarakat melalui doorstop Balai Kota. Dan, ini kita lakukan sebagai mediasi ketiga dalam pemecahan solusi yang sebelumnya telah dibahas dalam rapat Kelurahan dan Kecamatan. Kemudian di Biro Pemerintahan dan saat ini di tingkat Wali Kota, untuk itu kita lakukan adanya kesepakatan dari dua belah pihak ahli waris,” kata Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, yang memimpin mediasi.

Ia mengharapkan adanya kesepakatan antara keduanya sehingga dapat menemukan kemufakatan antar keluarga.

”Musyawarah nantinya dapat mengedepankan kekeluargaan dan saling menghormati, jika tidak bisa yang silahkan agar ditempuh melalui jalur pengadilan,” pungkasnya. (AJ)