20 Warga Tertangkap Tangan Buang Sampah di Jalan Raya Bogor

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Selasa (29/11/2022) malam.

Sebanyak 20 warga tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan raya tersebut. Para pelanggar ini langsung dibawa ke posko untuk di data dan diberikan sanksi denda administrasi maksimal 500 ribu rupiah.

Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Latifah Hanum mengatakan, program Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuangan sampah sembarangan merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Sebagai pelaksanaan tugas kita, untuk kebersihan lingkungan. Ini juga salah satu arahan Bapak PJ Gubernur dan ini bukan fase sosialisasi lagi, tetapi ini sudah masuk ke fase penindakan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Ada 20 pelanggar yang kita berikan penindakan berupa denda administrasi maksimal 500 ribu rupiah. Denda ini berdasarkan Perda 3 Pasal 130 ayat 1B tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan," kata Latifah.

“Dengan kita lakukan Wasdak ini saya ingin warga mendapat kan efek jera untuk tidak membuang sampah sembarangan, dan warga yang sudah di tindak agar bisa memberikan edukasi ke teman atau keluarga nya untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tegas Latifah. (VS)