Yayasan Trisakti Akan Serahkan Kewajiban Fasum Demi Penanggulangan Banjir

Dalam rangka menyukseskan program nasional terkait penanganan banjir di Ibu Kota, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meminta kepada Yayasan Trisakti untuk segera menyerahkan kewajiban berupa fasum (fasos fasum) di Jalan IPN Kebon Nanas Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

 

Hal itu disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, saat memimpin Rapat Koordinasi Penagihan Kewajiban Fasos Fasum Yayasan Trisakti di Ruang Rapat Khusus Wali Kota Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Rabu (28/12/2022).

 

“Jadi kita sampaikan untuk segera diserahkan dan alhamdulillah, pihak Yayasan Trisakti bersedia untuk membuat pernyataan untuk dilakukan BAST (Berita Acara Serah Terima) untuk lahan yang menjadi kewajiban,” kata Wali Kota.

 

Ia menyampaikan, pihaknya juga akan membantu proses BAST hingga pengawasan dan pendampingan atas lahan yang harus diserahkan, di antaranya penyempurnaan saluran waduk dengan luas 1.676 meter, penyempurna hijau umum 1.668 meter dan marga jalan seluas 3.014 meter. Serta kewajiban lainya, yang harus dibebaskan yakni lahan untuk keserasian blok seluas 1.649 meter yang dibutuhkan oleh Kementerian PUPR RI melalui Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang akan digunakan sebagai saluran outlet Kali Ciliwung ke BKT yang harus direalisasikan. 

 

“Kita bekerja bersama, di sini ada Dandim 0505 JT dan Polres dan Kejaksaan Jakarta Timur yang bersedia mendukung kesuksesan proyek nasional. Jadi tadi kesepakatan dari Trisakti tanggal 8 Januari 2023 mendatang sudah harus diserahkan,” tandasnya. (AJ)