Rapat Tindak Lanjut Aduan Doorstop Balaikota

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Fredy Setiawan memimpin Rapat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat melalui doorstop Balaikota di Ruang Rapat IV Lantai 2 Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (4/1/2023).

“Hari ini kami menyelesaikan, aduan warga masyarakat terkait doorstop yang ada di Balaikota terkait kepemilikan tanah, yang diklaim oleh pihak lain. Ternyata itu merupakan permasalahan ahli waris,” kata Sekko.

Menurut Sekko, masalah ini diserahkan ke kepolisian dan pengadilan. “Hasil ini akan dilaporkan ke tim Gubernur yang ada di Balaikota,” ujarnya.

Rapat tindak lanjut pengaduan 5 Desember 2022 atas nama Ibrahim yang beralamat Kampung Buaran RT 003 RW 003, Kelurahan Cakung Barat. Rapat juga dihadiri Kepala Kepegawaian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Nugroho Bayu Saputro. (JS)