Untuk Percepatan Pembangunan, Pemprov DKI Beri Keringanan Pajak

Para wajib pajak akan mendapat diskon pajak sebesar 10 persen pada Mei-Juni  dan keringanan pajak 5 persen apabila membayar pajak sepanjang Juli-September 2023.

Jakarta Timur, (17/5/2023) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melakukan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada wajib pajak di Kota Administrasi Jakarta Timur. Kegiatan dibuka Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, di Ruang Serbaguna Blok C, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (17/05/2023).

Dalam sambutannya, Eka menjelaskan, penerimaan pajak penting bagi pembangunan, seperti pembiayaan proyek sarana umum. Contohnya saja, jalan, saluran air, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Sehat serta pemeliharaan berbagai sarana fasilitas umum dalam rangka pemulihan pasca Covid 19.

“Jelas bahwa peranan penerimaan pajak suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan,” kata Eka. 

Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak sendiri dilakukan menyusul adanya Pergub Nomor 5 tahun 2023 tentang kebijakan pembebasan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2023. Hal ini dilakukan demi mencapai target pajak Jakarta Timur yang sudah ditetapkan.

“Target penerimaan pajak di Jakarta Timur yang harus kami capai sebesar 1,182 triliun rupiah. Sampai saat ini yang sudah masuk mencapai 134 miliar rupiah dengan presentasi 11 persen,” ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur, Wahyu Dianari.

Upaya ini dilakukan juga demi mengoptimalkan penerimaan pajak yang sudah ditargetkan, khususnya PBB-P2. Wahyu menjelaskan, para wajib pajak yang melakukan pembayaran akan mendapatkan keringanan berupa diskon pajak.

“Keringanan pemotongan pajak sebesar 10 persen mulai dari bulan Mei-Juni 2023, dan keringanan pajak sebesar 5 persen mulai dari bulan Juli- September 2023,” paparnya.

Tahun anggaran 2023, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mempunyai kontribusi cukup besar terhadap APBD yaitu sebesar  43,6 triliun rupiah. Nilai tersebut merupakan target penerimaan pajak PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta. Sementara untuk penerimaan PBB-P2 Tahun 2023 untuk wilayah Jakarta Timur, sebesar 1,182 triliun rupiah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Provinsi DKI Jakarta, Mulyo Susongko mengatakan, tahapan penerimaan pajak di DKI Jakarta sampai saat ini sudah mencapai 12,8 triliun rupiah dari target penerimaan pajak sebesar 43,6 triliun rupiah.

“Untuk bulan-bulan ini penerimaan pajak masih sesuai dengan harapan, khususnya dengan terbitnya Pergub Nomor 5 tahun 2023, mendapatkan sambutan yang cukup baik dari masyarakat. Terlihat baru sebulan terbit Pergub tersebut penerimaan pajak sudah masuk sekitar 1,2 triliun rupiah,” ujarnya. (ID)