Pemkot Jakarta Timur BAST Marga Jalan Seluas 580 Meter Persegi di Jl. Raya Bekasi

Jakarta Timur, (5/7/2023) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing, di Ruang Rapat Khusus Walikota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (5/7/2023).

Walikota mengatakan, PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing telah memenuhi kewajibannya yakni berupa lahan seluas 580 meter persegi dengan nilai Rp5.256.540.000. Lokasi lahan yang dipergunakan sebagai marga jalan berada di Jalan Raya Bekasi, kilometer 21, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. 

Usai penyerahan, proses selanjutnya yakni pembangunan infrastruktur dan proses administrasi sertifikat selama 1 tahun atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses ini juga harus melihat bahwa selama 3 tahun ruas jalan tersebut bebas dari gugatan dari pihak manapun.

Walikota berharap, dengan adanya PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing yang telah melakukan BAST, perusahaan lain segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dimiliki.

“Harapannya dari BAST ini bagi perusahaan lain segera menyesuaikan, karena saya juga punya tanggung jawab atas nama negara, Walikota punya SK (Surat Keputusan) untuk menagih di mana setiap tahun, kita diaudit semuanya dari jajaran provinsi, jajaran kota, kewajiban-kewajiban pengembang harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT. Mitsubishi Krama Yudha Motor and Manufacturing, Tony Setiawan menyampaikan, dengan terlaksananya BAST berupa marga jalan, pihaknya telah memenuhi kewajiban terhadap negara, dan ia berharap lahan tersebut dapat bermanfaat sebaik mungkin.

“Dengan proses yang cukup panjang, hari ini, kita bisa serahkan, harapan kami lahan itu bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan insya Allah lahan itu tidak dalam sengketa dan bisa dimanfaatkan segera dengan baik,” ungkapnya. (AD)