100 Peserta Penyelenggara Pemilu 2024 Ikuti Kegiatan Pemahaman Undang Undang Bidang Politik

Jakarta Timur, (27/7/2023) – Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang Undang Bidang Politik Kota Administrasi Jakarta Timur di wilayah Kelurahan Cipinang Cempedak ,Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/7/2023). 

Sebanyak 100 peserta yang berasal dari jajaran Penyelenggara Pemilu 2024, terdiri dari para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panwas Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwas Kelurahan se- Jakarta Timur mengikuti kegiatan ini. 

“Tentunya kegiatan ini sangat bermanfaat sekali kepada seluruh peserta yang hadir di hari ini, para anggota PPK, Panwas Kecamatan, PPS dan Panwas Kelurahan se-Jakarta Timur. Jadi, jangan sampai para peserta tidak bisa melakukan tugasnya dengan baik dan menyalahkan aturan, sehingga terjadi miss komunikasi di lingkungan masyarakat, dan ini harus diantisipasi sejak dini, agar tidak terjadi hal demikian,” kata Walikota. 

Dalam kegiatan ini ada tiga tema yang disampaikan dengan menghadirkan narasumber dari masing-masing bidangnya, yakni tema ‘Penegakan dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu’ dipaparkan Yudia Ramli, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). 

Tema ‘Upaya Membangun Sinergitas Penyelenggara Pemilu’ disampaikan motivator Hamry Gusman Zakaria, dan ‘Tantangan Penyelenggara dan Problematika Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024’ oleh Heroik Mutaqin Pratama, anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Sementara itu, Kepala Suku Badan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Timur, Handoko Murhestriarso menjelaskan, kegiatan bertujuan memfasilitasi penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Timur dalam upaya meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Tujuan kedua yakni membangun pemahaman yang sama dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 baik antar penyelenggara Pemilu maupun antara Penyelenggara Pemilu dengan Pemerintah Daerah. Sementara yang ketiga, meningkatkan koordinasi, komunikasi dan kerjasama sekaligus menumbuhkembangkan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Penyelenggara Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 

“Tujuan akhir kegiatan ini untuk mewujudkan Suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kota Administrasi Jakarta Timur khususnya, serta Provinsi DKI Jakarta pada umumnya. Harapannya dengan penyelenggaraan kegiatan ini Pemilu di Jakarta Timur berjalan sukses dan lancar,” jelasnya. (JS)