Kemenkumham DKI Jakarta Bersinergi dengan Pemkot Jakarta Timur Gelar Sosialisasi Undang-Undang No 1 Tahun 2023

Jakarta Timur, (2/8/2023) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kantor Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (2/8/2023).

Kegiatan ini dilakukan serentak di 78 titik di seluruh wilayah Indonesia, melalui aplikasi zoom meeting. Para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) antara lain terkait 5 misi pembaruan hukum yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi, dan modernisasi. 

Acara dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, dan dihadiri Asisten Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan. Turut hadir perwakilan Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Diah Anwar, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Timur Dedi Efrizal, Camat Cipayung Panangaran Ritonga dan Lurah Setu Dwi Widiastuti.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu wujud komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan literasi hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

“Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak dan kewajiban hukumnya serta mampu mengambil keputusan yang cerdas dalam kehidupan sehari-hari,” kata Ibnu. 

Ibnu menjelaskan, antusiasme warga cukup tinggi dalam penyuluhan hukum. Karena itu, dia berharap kegiatan serupa terus dilanjutkan di masa depan. 

“Semua pihak berharap bahwa kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa mendatang guna membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum tentang KUHP di Kantor Kelurahan Setu. Eka mengungkapkan Kelurahan Setu wajib dicontoh karena pernah mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung dalam penghargaan Paralegal Justice Award.

“Kelurahan Setu mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung dalam penghargaan Paralegal Justice Award dan Kelurahan Setu mewakili Kelurahan lain di Jakarta Timur, sehingga bisa dijadikan sebagai tolak ukur motivasi yang sama dari Kelurahan lain yang di Jakarta Timur,” ungkapnya. 

Eka berharap dari kegiatan penyuluhan hukum Undang Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP bisa dipahami oleh masyarakat, apalagi ada beberapa narasumber yang menyampaikan tentang materi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. 

“Jadi, dengan adanya sosialisasi ini warga masyarakat bisa melakukan mediasi terlebih dahulu sebelum melangkah lebih jauh di pengadilan, sehingga terjalin musyawarah dari kedua belah pihak. Ini yang kami tekankan kepada seluruh warga Jakarta Timur agar lebih hati-hati dalam menjalani kehidupan terutama tentang masalah hukum, sehingga wilayah Jakarta Timur terus menjadi aman, nyaman dan kondusif dan jauh dari permasalahan hukum,” tandasnya. (JS)