Dinas Perhubungan DKI Gelar Razia Parkir Liar di Cibubur, 16 Kendaraan Kena Sanksi

Jakarta Timur, (3/8/2023) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (3/8/2023). Total ada 16 kendaraan yang terkena razia, enam dilakukan penderekan, 10 dilakukan penilangan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Operasional dan Lalu lintas Angkutan Jalan (KABID DALOPS LLAJ) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak. Penertiban parkir liar digelar di dua lokasi, yakni di Cibubur Junction dan wilayah Buperta Cibubur.

“Kami melakukan penegakan hukum penertiban parkir liar di badan jalan dan trotoar. Hasilnya, ada 16 kendaraan terkena razia, enam dilakukan penderekan, 10 sanksi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tilang dari Satlantas Kepolisian dan dari Dishub Perhubungan,” kata Harlem.

Harlem menambahkan, dua lokasi menjadi tempat razia parkir liar karena kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar sudah menganggu arus lalu lintas. Situasi ini membuat Dishub harus melakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang nakal.

“Kita lihat volume kendaraan cukup tinggi, jadi kalau dipakai satu lajur, sudah sangat menganggu.  Kita lakukan penegakan supaya arus lalu lintas lebih lancar,” tegasnya.

Dari razia tersebut, Harlem mengungkapkan tidak ada perlawanan, karena para pengendara sudah menyadari kesalahan mereka. Dia juga menegaskan kegiatan razia parkir liar merupakan kegiatan rutin yang dilakukan di masing-masing kota.

“Sama sekali tidak ada penolakan. Mereka sudah menyadari, jadi ikut saja,” tandasnya.