Cemari Lingkungan, Pabrik Arang di Lubang Buaya Diberi Peringatan Segera Ditutup 

Jakarta Timur, (31/8/2023) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur memberikan peringatan keras lewat surat peringatan pertama (SP I) tanggal 31 Agustus 2023 bernomor 2888/LH.05.00. kepada pabrik arang rumahan di Jalan Anggrek RT 04 RW 02 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Apabila tidak menindaklanjuti peringatan, pabrik rumahan akan ditertibkan sesuai undang-undang yang berlaku. 

Hal itu diungkapkan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Gumelar Susanto, Kamis (31/8/2023). Ia menjelaskan, penutupan merupakan tindak lanjut arahan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk tegas kepada siapapun yang mencemari lingkungan di Jakarta, apalagi pabrik arang rumahan itu jelas-jelas mencemari lingkungan. 

“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik Saudara yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” kata Eko. 

Surat peringatan keluar setelah adanya infeksi mendadak (sidak) dan pemantauan langsung fakta lapangan pada 24 Agustus lalu. Ditemukan fakta, pabrik arang rumahan di lokasi tersebut mencemari lingkungan. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pabrik arang rumahan diberikan sanksi berupa SP 1. 

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.