Pelanggar Perda Tibum di Cakung dan Duren Sawit Ditertibkan

Jakarta -  Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menggelar operasi gabungan bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang Ketertiban Umum di lingkungan Kecamatan Cakung dan Duren Sawit, Rabu (18/10/2023). 

Kegiatan yang dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Petugas Suku Dinas Perhubungan, dan Tim Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) Sudin Sosial, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Suku Dinas Priwisata, Sudin Lingkungan Hidup, dan Sudin Kesehatan. Dalam kegiatan itu juga dilibatkan petugas dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan BNN Kota Jakarta Timur serta TNI-Polri. 

“Kami akan terus gelar operasi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8/2007 tentang ketertiban umum bagi warga yang masih melanggar. Kegiatan ini juga bagian mengedukasi warga dalam menajalani ketentuan sebagai mestinya,” kata Budhy. 

Dijelaskan Budhy, fokus kegiatan operasi gabungan dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai hingga Jalan pahlawan Revolusi, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit. 

Untuk wilayah Kecamatan Cakung, pada ruas Jalan Sentra Primer, Dr. Sumarno, Pulogebang, Cakung Barat, Bekasi Timur, Radjiman Widyodiningrat hingga I Gusti Ngurah Rai. 

“Sanksi itu berupa diberikan peringatan kartu kuning bagi tempat usaha yang memanfaatkan trotoar, bagi juru parkir dan parkir liar yang menjadi keresahan masyarakat,” ujarnya. (AJ)