Walikota Jakarta Timur Tanda Tangani Dua Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD

Jakarta Timur, (27/10/2023) - Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) oleh Mitra Sewa di Ruang Rapat Khusus Walikota Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Jumat (27/10/2023). 

Hadir dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan BMD oleh Mitra Sewa tersebut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto dan Perwakilan BPAD Provinsi DKI Jakarta Ifan Muhammad Firmansyah.

Tercatat, ada dua lahan tanah milik Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan disewakan selama lima tahun ke depan. Di antaranya, lahan seluas 1.500 meter persegi di Kawasan Jakarta Garden City Boulevard, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung dan lahan seluas 2.500 meter persegi yang diperuntukan sebagai sarana ibadah Majelis Jemaat Gereja Kristen Indonesia Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. 

“Ini pertama kali untuk penandatanganan PKS untuk lahan oleh Mitra Sewa di lingkungan Kota Jakarta Timur. Untuk itu segera dimanfaatkan sesuai waktu dengan peruntukannya,” kata Walikota. 

Dijelaskan Walikota, penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh Mitra Sewa tersebut berlandaskan Pasal 28 ayat 8 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 203 tahun 2016.

”Dimana, Kewajiban Perjanjian Sewa BMD harus dituangkan ke dalam Akta Notariil,” ungkapnya. (AJ)