Satpol PP Jakarta Timur Segel 30 Tempat Hiburan di Cakung

Jakarta Timur, (24/11/2023) – Sebanyak 30 tempat hiburan dan panti pijat di Jalan Cakung Cilincing Sisi Timur, Kampung Ujung Karawang RT 01/05 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disegel. Seluruhnya ditindak  petugas gabungan saat melakukan penyisiran di lokasi tersebut, Kamis (23/11/2023) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan penindakan terhadap 30 tempat hiburan dan panti pijat ini dilakukan karena telah melakukan pelanggaran. Warga sekitar juga merasakan resah dan melaporkannya melalui aplikasi CRM karena dianggap telah mengganggu kenyamanan warga.

“Dari 30 tempat hiburan yang disegel itu terdiri dari 13 unit kafe, 14 unit panti pijat dan lapo tiga unit. Seluruhnya diberikan tindakan segel agar tidak beroperasi kembali,” kata Budhy, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik usaha hiburan malam tersebut, sekaligus menjaga suasana agar kondusif. Tindakan ini sebagai respon keresahan masyarakat terhadap hiburan malam yang beroperasi di lokasi tersebut.

Dalam melakukan penyegelan, petugas menempelkan stiker di tiap bangunan yang telah melakukan pelanggaran tersebut. Penyegelan sebagai bagian dari upaya penegakan pelanggaran aturan Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dimana sektor pariwisata harus memiliki izin operasional. 

Kegiatan melibatkan 91 personel gabungan, terdiri dari unsur Polsek Cakung, Koramil Cakung, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Pariwisata, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta kelurahan dan kecamatan. (JS)