Walikota Teken BAST Senilai Rp20,8 Miliar dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Jakarta Timur, (21/12/2023) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kewajiban Pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunakan Tanah (SIPPT) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya di Ruang Rapat Khusus Walikota Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Kamis (21/12/2023).

Penandatangan BAST dipimpin langsung Walikota Administrasi Jakarta Timur M. Anwar dan dihadiri langsung Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Andira Reoputra.

BAST yang ditandatangani berupa lahan seluas 5.037 meter dengan total Rp20.883.030.000, berupa prasarana jalan, taman dan ruang terbuka hijau. Lokasinya berada di Jalan H. Naman Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit.

“Alhamdulillah, kita kembali menerima BAST sebagai sarana fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) yang dapat dinikmati bersama untuk warga Jakarta Timur. Kita sudah lakukan peninjaun dan sementara ini terus dilakukan pengawasan,” kata Walikota.

Ditegaskan Walikota, penyerahan kewajiban fasos fasum dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya ini sebagai contoh bagi perusahaan lain agar segera menyelesaikan kewajibannya.

”Segeralah bagi pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya agar segera dilakukan. Lahan yang sudah diserahkan ini akan tercatat sebagai aset DKI,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Andira Reoputra, mengaku senang telah lakukan penyerahan fasos fasum dalam kewajibanya sesuai aturan.

”Kami mendukung. Dengan ini, tentunya kami sudah menjalankan kewajiban menyerahkan fasos fasum diperuntukkan sebagai tiga fungsi, jalan taman dan RTH,” ujarnya. (AJ)