Personel Gabungan Tertibkan APK di Kecamatan Ciracas

Jakarta Timur, (25/1/2024) - Sebanyak 759 Alat Peraga Kampanye (APK) diturunkan petugas Pengawas Pemilu Kecamatan Ciracas bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (24/1/2024) sore hari. Penataan APK dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dilakukan karena melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan warga di Ciracas. 

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Ciracas, Nana Suganda, mengatakan penertiban dilakukan karena seluruh APK ini dipasang di tempat yang tidak semestinya. Yakni di jembatan penyeberangan orang (JPO) dan flyover. 

Keberadaan APK dan APS dianggap tidak sesuai tempatnya dan membahayakan orang atau pengendara yang melintas. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan.

“Penertiban ini melibatkan seluruh perwakilan partai politik, Bawaslu, KPU, kelurahan/kecamatan dan unsur terkait lainnya. Ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan warga,” kata Nana.

Seluruh APK yang ditertibkan disimpan di kantor Satpol PP Kecamatan Ciracas. Pihaknya mempersilahkan partai politik untuk mengambilnya kembali jika masih diperlukan. Dalam kesempatan itu, Nana, berpesan agar APK dipasang di tempat yang aman, tidak mengganggu ketertiban umum. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kecamatan Ciracas, Sondang Sipayung menyebutkan, hasil penertiban tercatat ada 759 APK yang dicopot, jenisnya mulai dari spanduk, baliho dan bendera partai politik. 

Penertiban dilakukan di lima lokasi yakni JPO Terminal Bus Kampung Rambutan, JPO Jalan Supriyadi (dekat Lotte Mart), JPO Jalan Raya Bogor (depan RS Harapan Bunda), JPO depan pintu masuk Pasar Induk Kramat Jati dan Flyover Pasar Rebo.

“Total ada 759 APK yang ditertibkan tim gabungan. Jika masih ditemukan APK yang dipasang di tempat tidak semestinya, masyarakat bisa laporkan ke kami atau ke Posko Bersama Pemilu untuk ditindaklanjutinya bersama Bawaslu dan apparat terkait lainnya,” tukas Sondang.

Hal senada diungkapkan Lurah Susukan, Andri Priwitama Maila. Ia menjelaskan bahwa JPO dan flyover harus steril dari APK Pemilu. 

“Penertiban APK ini tindak lanjut dari arahan provinsi bahwa JPO dan flyover ini harus steril. Makanya ini ditertibkan dan paling banyak ditemukan di wilayah Kelurahan Susukan ini. Saya berharap setelah semua disterilkan dari APK, partai politik tidak lagi memasangnya kembali di FLyover Pasar Rebo karena merupakan daerah terlarang dan lalu lintas sangat padat karena menjadi jalan provinsi yang menghubungkan wilayah Jakarta dan Depok, Bogor,” jelasnya. 

Kegiatan ini melibatkan 100 perseonel gabungan, mulai dari Panwascam, Babinsa/Bimaspol, Satpol PP, Sudin Perhubungan, PPSU, kelurahan/kecamatan dan perwakilan partai politik. (JS)