Jakarta Timur, (6/3/2024) - Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, memimpin dan membuka Forum Perangkat Daerah dalam rangka pembahasan Rancangan Rencana Kerja (Renja) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun 2025, di Ruang Rapat Khusus Lantai 2 Gedung Blok A Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024).
Ada tiga titik fokus pembahasan Renja Kota Administrasi Jakarta Timur, yakni penanganan penanggulangan banjir, penanganan masalah stunting, penguatan kualitas aksestabilitas dan kecepatan dalam pelayanan publik.
Kegiatan yang mengundang Bapeda Provinsi DKI Jakarta juga disiarkan langsung melalui aplikasi zoom meeting. Hadir juga dalam kegiatan itu, Kepala Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Timur A.Dasuki, dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Agustina.
Sekko menjelaskan, Renja membahas sinergitas program Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur bersama SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) dalam melakukan hal yang sama. Seperti penanganan masalah banjir, penanganan masalah stunting dan penguatan kualitas, aksestabilitas dan kecepatan dalam pelayanan publik.
"Baik dari penanganan banjir antar SKPD dan UKPD harus bersinergi melakukan kegiatan yang sama. Selain itu, tentang penanganan stunting bukan hanya fokus kegiatan Sudin Kesehatan saja, tetapi semua SKPD dan UKPD juga melakukan hal yang sama terkait sanitasi, kesejahteraan masyarakat, pola hidup masyarakat, dan kondisi lingkungannya. Itulah beberapa di antaranya faktor berpengaruh dalam penanganan stunting yang harus diselesaikan secara bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kusmanto juga menyinggung terkait penonaktifan NIK KTP terhadap warga ber-KTP DKI Jakarta tapi tidak berdomisili di wilayah Jakarta. Masalah ini dibahas karena terkait bantuan sosial.
“Yang ber-KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak menetap di DKI Jakarta diharapkan bisa pindah ke lokasi di KTP yang sudah menetap lokasi terkininya. Diharapkan seperti itu dan warga harus paham dan nanti ada tata cara yang mengatur regulasinya, dan terkait pengaktifan NIK KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak tinggal di tempat itu, Sudin (Suku Dinas) Dukcapil Jakarta Timur yang sudah punya datanya nanti mereka yang secara teknis akan melakukan hal tersebut dan nanti kita buka posko di masing-masing kecamatan terkait pengaktifan non aktif NIK. Jadi warga bisa langsung datang jika ingin komplain atau yang lainnya,” tandasnya. (JS)