Walikota Buka Pembekalan Hukum Bagi Anggota KORPRI

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana membuka kegiatan pembekalan hukum bagi para anggota KORPRI Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2016 di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota, Kamis (21/7). Kegiatan ini merupakan eksistensi KORPRI dalam meningkatkan pelayanan sejalan dengan amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para anggota KORPRI terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara mengenai peran dan fungsi Korps Pegawai tentamng perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota Korpri,” kata Walikota dalam sambutannya.

Walikota menambahkan, pegawai ASN berperan mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Fungsi ASN disini sebagai pelaksana kebijakan politik, pelayanan publik dan perekat bangsa yang harus diselenggarakan seiring dengan pelaksanaan reformasi administrasi publik,” tambahnya.

Menurut Walikota, dengan diselenggarakanya pembekalan hukum ini diharapkan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur siap untuk berubah dengan meningkatkan kualitas pelayanan yang melebihi dari harapan masyarakat. Mereka juga diharapkan  mampu mengurai masalah, merumuskan solusi kebijakan dan merespon aspirasi perkembangan yang baru di masyarakat.

Walikota juga menghimbau seluruh anggota KORPRI untuk melaksanakan reformasi administrasi publik dalam rangka mengubah struktur dan prosedur birokrasi. “Sikap dan perilaku birokrat yang bebas dari masalah hukum, serta memahami peran dan fungsi Korps Pegawai Republik Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI Jakarta Timur Rosnany mengatakan, tujuan diadakan kegiatan pembekalan hukum ini untuk memberikan pencerahan, peningkatan serta pemahaman kepada para anggota KORPRI akan pentingnya mentaati aturan hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.

“Meningkatkan pemahaman anggota KORPRI  mengenai Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas dasar (Asas, Prinsip, Nilai Dasar) kode Adminstrasi Pemerintahan. Serta, meningkatkan pemahaman anggota KORPRI kota Administrasi Jakarta Timur tentang mekanisme pendampingan hukum PNS/Anggota KORPRI yang terkena kasus hukum,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)