Jual Obat Kadaluarsa, Enam Toko Obat Di Pasar Pramuka Disegel

Akibat menjual obat kadaluarsa dan memiliki izin edar, sebanyak enam toko obat di Pasar Pramuka, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, disegel pihak PD Pasar Jaya, Rabu (7/9). Selain enam toko disegel, satu apotek di pasar yang sama dipasangi police line (garis polisi-red),

Penyegelan ini sendiri merupakan buntut dari sidak yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya, BPOM Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Petugas selama ini telah mencurigai maraknya penjualan obat ilegal di pasar tersebut.

Enam toko obat yang disegel adalah Apotek Rakyat Rezeki, Apotek Rakyat Fauzi, Apotek Rakyat Sinar Sehat 1, Apotek Rakyat Sinar Sehat 2, Mamar Gucci dan Apotek Rakyat Paris 2. Selain enam toko obat yang disegel, terdapat juga satu toko obat yang dipasangi garis polisi oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, yakni Apotek Rakyat Aros Farma.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, BPOM DKI sudah menyelidikinya terlebih dulu. Ternyata di enam toko obat ini terjadi penyimpangan. Dimana menjual obat keras tanpa resep dokter dan diduga juga menjual obat kedaluarsa serta tak memiliki izin edar.

"Sebelum disegel, BPOM sudah selidiki lama dan akurat. Barang-barangnya sudah diperiksa dan hasilnya disampaikan ke kepolisian. Diputuskan toko-toko ini bermasalah dan harus disegel," kata Koesmedi.

Menurutnya, sesuai perintah Gubernur, mereka yang melakukan pelanggaran maka kiosnya harus ditutup. Kemudian kasus hukumnya diserahkan ke kepolisian.

Sementara itu, Kepala BPOM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari mengatakan, penyegelan dilakukan karena mereka telah melakukan pelanggaran yang berulang. Sehingga pihaknya melakukan penanganan pro justicia, dengan melibatkan aparat terkait. Seperti kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Menurut Dewi, masyarakat diharapkan cerdas memilih kemasan obat. “Cek apakah ada izin dari BPOM dan izin edar, jika tidak ada ya jangan dibeli,” tambahnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk membeli obat ditempat yang memiliki izin dan aman, seperti di Rumah Sakit atau toko obat resmi. “Seharusnya toko-toko obat tidak diperbolehkan menjual obat keras, karena tidak ada resep dokter dan bisa berbahaya jika dikonsumsi melebihi dosis yang ada,” tegasnya.

Terkait beredarnya obat ilegal dan kadarluarsa, pihaknya bersama PD Pasar Jaya, Polri dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasn secara rutin dan terus-menerus. “Walaupun sudah ada sidak, oknum nakal tidak membuat jera, dan kami akan bertindak tegas menyegel dan menutup izin usaha, jika pemeriksaan kepolisian mengindetifikasi adanya kecurangan dari penjual dan melanggar aturan," tandasnya. (Jonathan/Kominfomas JT)