Pemkot Jaktim Bongkar Papan Reklame Di JPO Stamplat Bogor

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kembali membongkar papan reklame tanpa izin. Penertiban papan reklame yang kedua ini berada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stamplat Bogor, Jalan Zainal Urip, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Kamis malam (10/11).

Pembongkaran papan reklame ini melibatkan sekitar 100 petugas gabungan, meliputi unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Sudin Penataan Kota dan TNI/Polri.

Jalannya pembongkaran yang dimulai pukul 23.00 WIB, berlangsung kondusif. Petugas membongkar papan reklame berbahan lempengan besi secara bertahap. Pasalnya, kondisi lalu lintas kendaraan bermotor di bawaf JPO cukup padat, sehingga dilakukan sistem buka tutup dan pengalihan arus kendaraan selama pembongkaran berlangsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan, papan reklame berukuran 20 x 1,5 meter tersebut dibongkar lantaran tak memiliki izin dan keberadaannya membahayakan orang atau pengendara yang ada di bawahnya.

"Iya ini pembongkaran yang kedua ya. Sebelumnya pada beberapa Minggu lalu juga membongkar papan reklame tanpa izin di depa RS. Premier. Nah, papan reklame ini sudah lama tidak terpakai dan tidak memiliki izin. Pemprov DKI memang memiliki kebijakan tidak boleh ada lagi papan reklame di JPO," katanya.

Hartono menambahkan, penertiban papan reklame ini juga atas Instruksi Gubernur DKI. Bahwa JPO harus steril dari papan reklame. “Hal ini mencegah terjadinya kasus ambruk JPO yang bisa membahayakan pengendara yang melintas," tandasnya. (Ajid/Kominfomas JT)