8 Kelurahan Di Jaktim Raih Predikat Kelurahan Sadar Hukum

Delapan kelurahan di Jakarta Timur, teremasuk dari 32 kelurahan di Provinsi DKI Jakarta diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum 2015 dan mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, di halaman Kantor Kecamatan Jatinegara, Rabu (25/2). Delapan kelurahan dari Jakarta Timur tersebut yaitu Kelurahan Duren Sawit (Kecamatan Duren Sawit), Ujung Menteng (Kecamatan Cakung), Cipinang Muara (Kecamatan Jatinegara), Kayu Manis (Kecamatan Matraman), Pisangan Timur (Kecamatan Pulogadung), Jati (Kecamatan Pulogadung), Cakung Barat (Kecamatan Cakung) dan Lubang Buaya (Kecamatan Cipayung).

Pada kegiatan ini, Gubernur, Walikota, Camat dan Lurah yang kelurahannya ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Kelurahan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta. Hadir pada peresmian ini Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, para Walikota, Camat dan Lurah dari lima wilayah kota.

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengaku gembira dengan ditetapkannya 8 kelurahan di Jakarta Timur sebagai Kelurahan Sadar Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Jukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta.  Menurut Walikota, prestasi ini semata-mata berkat kerja sama semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat.

“Ada 65 kelurahan di Jakarta Timur, saya berharap semuanya dapat menjadi Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.

Sedikitnya ada 6 kriteria yang harus dipenuhi untuk ditetapkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria tersebut yaitu, pelunasan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan mencapai 90 persen atau lebih, tidak terdapat perkawinan dibawah usia berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, angka kriminalitas rendah, rendahnya kasus narkotika, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah.

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang hadir dalam acara ini bertekad akan menjadikan seluruh kelurahan di Provinsi DKI Jakarta sebagai Kelurahan Sadar Hukum, sehingga dapat menjadi contoh bagi wilayah lainnya di Indonesia. Program 5T yang dicanangkan Pemprov DKI jakarta yaitu, tertib lalu lintas, tertib PKL, tertib hunian, tertib sampah dan tertib demo, dapat jadi pendorong untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Untuk itu dirinya berharap, para Camat, Lurah, Ketua RW dan RT untuk terus mensosialisasikan kepada seluruh warganya agar selalu sadar hukum. “Tapi sosialisasi bukan melalui pidato, melainkan dengan rasa tanggung jawab dengan melakukan tindakan dan suri tauladan yang baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Enny Nurbaningsih mengatakan, salah satu tujuan program Kelurahan Sadar Hukum adalah membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum secara gratis serta diharapkan agar warga masyarakat dari lapisan apapun melek terhadap hukum.

“Program ini membuktikan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan kepada setiap warganya tanpa melihat dari golongan, dan jika ada warga miskin yang terlibat masalah hukum paik perdata, maupun bidana silahkan kasusnya di bawa ke organisasi bantuan hukum (OBH) yang tersebar di 45 wilayah di DKI Jakarta,” ujarnya. (Puji/Kominfomas JT)