Walikota Jaktim Akan Tertibkan Bangunan Liar Di Atas Jalur Hijau

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana berencana menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas jalur hijau. Salah satunya, seperti yang ada di wilayah RT.002/RW 08 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung.


Namun menurutnya, ada prosedur yang harus dilakukan sebelum dilakukan pembongkaran. Pihaknya akan lebih dahulu melakukan penelitin, seperti proses perizinan dan kelengkapan administrasi lainnya.

"Permasalahannya akan kita kaji dan pelajari terlebih dahulu apa yang menjadi sumber permasalahan. Jika bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan tata ruang maka akan kita tertibkan," ujar Walikota, saat melakukan kerj abakti bersama warga di RT 02/RW 08 Kelurahan Cipayung, Minggu (1/3).

Menurutnya, penertiban harus satu paket. Maksudnya pada saat anggota Satpol PP sudah melakukan penertiban, maka dari Sudin Tata Air dpat langsung masuk memperbaiki saluran air, diikuti  Sudin Perindustrian dan Energi untuk memasang lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Sudin Pertamanan dan Pemakaman untuk membenahi taman yang ada.

"Jadi tidak seperti dulu, dimana setelah dibongkar lalu didiamkan begitu saja yang justru kembalinya berdiri bangunan liar. Kalau sekarang semua unit harus terlibat untuk membenahi Jakarta Timur agar lebih tertib," kata Walikota.

Sementara itu, Ketua RT 002/RW 08 Kelurahan Cipayung, Windarto, mengatakan, diwilayahnya terdapat ruang terbuka hijau yang kini berdiri bangunan liar yang izinnyan tidak jelas. Bahkan tanahnya juga bersengketa bisa ada dua sampai tiga orang yang mengakui tanah tersebut.

"Saya berharap dengan kedatangan Walikota, keberadaan bangunan liarbyang bersengketa tersebut dapat diselesaikan secepatnya apalagi yang mereka tempati masih tanah untuk ruang terbuka hijau," ujar Windarto. (Idham/Kominfomas JT)