Lurah Munjul Larang Pelajar Bereragam Sekolah Kunjungi Warnet

Aparat Kelurahan Munjul, petugas Satpol PP, Bimas dan Babinsa merazia para pelajar yang berada di warung internet (warnet) pada saat jam sekolah. Pelajar yang terjaring pun diberikan pengarahan oleh petugas, sementara pengelola warnet diminta untuk menandatangani pernyataan di atas kertas bermaterai yang salah satu isinya tidak akan menerima pengunjung yang berseragam sekolah.

“Operasi ini untuk mengantisipasi kenakalan remaja dan mencegah para pelajar nongkrong di warnet pada jam pelajaran sekolah,” kata Henny Hermayani Lurah Munjul, di kantornya, Kamis (5/3/2015).

Menurut Henny, saat ini disinyalir warnet kerap digunakan anak-anak usia sekolah untuk berkumpul sambil bermain game online. Ironisnya, saat jam sekolah banyak pelajar yang nongkrong di warnet.

“Banyak pelajar yang bolos sekolah nongkrong di warnet. Ini tentunya membuat orang tua dan para guru prihatin. Makanya kami meminta pihak warnet untuk menolak pelajar berkunjung pada jam-jam sekolah,” kata Henny.  

Razia terhadap warnet ini selain pada jam sekolah atau siang hari, juga dilakukan pada malam hari. Menurut Henny, banyak warnet yang melanggar jam beroperasi yang telah disepakati bersama antara pemilik warnet, RT, RW dan masyarakat disekitarnya.

“Kami membuat kesepatakan bersama terkait jam buka warnet yaitu maksimal hingga jam 9 malam pada hari kerja dan untukhari Sabtu atau malam minggu diberikan toleransi hingga jam 1 malam,” papar Henny.

Jam operasi warnet yang merupakan hasil kesepakatan bersama tersebut, sayangnya sering dilanggar oleh para pemilik warnet. Bahkan ada warnet yang tiap harinya beroperasinya hingga jam 03.00 dini hari.

“Malam minggu kemarin, kami berhasil menjaring 10 pelajar yang masih memakai seragam sekolah nongkrong di warnet sampai dinihari. Kalau yang tidak berseragam lebih banyak lagi,” katanya.

Saat ini menurut Henny, tercatat ada 12 warnet yang tersebar di 8 RW di Kelurahan Munjul. Maka untuk menegakkan kesepakatan yang telah dibuat, para pemilik warnet diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang ditulis di atas kertas bermaterai yang isinya antara lain, tidak menerima pengunjung berseragam sekolah, senantiasa menjaga kebersihan dan keteriban lingkungan, serta tidak beroperasi melewati jam yang telah ditentukan.

“Hingga saat ini dari 12 surat penyataan yang dibagikan kepada pemilik warnet, sudah 11 surat yang telah dikembalikan ke kelurahan,” ujarnya.

Henny pada kesempatan ini berharap, para orang tua dan masyarakat ikut mengawasi warnet-warnet yang ada disekitar tempat tinggal mereka. “Harus ada kontrol sosial. Tidak mungkin pemerintah bekerja sendiri,” tukasnya.

 Hal senada disampaikan Wakil Walikota Jakarta Timur H. Husein Murad. Dirinya meminta masyarakat, melalui para Ketua RT dan RW ikut mengawasi jam beroperasi warnet.

Menurut Husein, memang tidak ada aturan dari pemerintah yang membatasi jam operasi warnet, namun aturan itu dapat dibuat dengan kesepakatan bersama oleh pemilik warnet, RT, RW atau kelurahan setempat.

“Kesepakatan bersama ini untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat, Ini semua agar tercipta harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)