Walikota Jaktim Minta Stok Gas LPG 3 Kg Selalu Dijaga

Walikota Jaktim Minta Stok Gas LPG 3 Kg Selalu Dijaga

Walikota Jakarta Timur Drs. Bambang Musyawardhana, M.Si, mengatakan, sehubungan dengan terbitnya Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 4 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) tingkat pangkalan, harga gas LPG 3 Kg dari Rp.12.750 (Pergub Nomor 102 tahun 2010) menjadi Rp. 16.000, sedangkan HET di Kepulauan seribu dari Rp. 17.500 menjadi Rp. 19.500.

“Kenaikkan harga gas LPG 3 Kg ini sebagai akibat dari meningkatnya inflansi, sehingga berimbas pada kenaikan BBM, upah buruh dan kenaikkan harga eceran tertinggi gas LPG 3 Kg di daerah yang berbatasan dengan  Provinsi DKI Jakarta seperti bekasi, Depok dan Tangerang,” ujar Walikota, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2015 di Gedung Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (9/4).

Dengan ditetapkannya harga baru gas LPG 3 Kg, Walikota meminta kepada Hiswana Migas DKI Jakarta untuk mengendalikan para pemilik agen dan pangkalan LPG agar tidak menjual gas LPG 3 Kg melebihi harga yang telah ditetapkan dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2015. Walikota, berharap, stok atau cadangan gas LPG 3 Kg di wilayah Jakarta Timur agar selalu dijaga, jangan sampai ada gejolak kelangkaan gas khususnya wilayah Jakarta Timur.

Menurutnya, dengan adanya sistem rayonisasi pada saat ini tidak boleh ada lagi agen yang mempunyai pangkalan di wilayah lain. “Sebagai contoh agen beralamat di Jakarta Timur juga memiliki pangkalan di Jakarta Pusat,” ujarnya.

Walikota berharap, para pengusaha agen agar melaporkan hasil penerimaan dan penjualan gas LPG 3 Kg (totalisator) Kepada Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur setiap bulannya paling lambat tanggal 10. “Laporan dimaksud sebagai bahan laporan ke Gubernur dan untuk memantau atau mengetahui berapa pengguna tabung gas 3 Kb di wilayah Jakarta Timur,” paparnya.

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Timur, Tuti Kurniati, mengatakan, sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 Kg ditingkat Pangkalan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha agen gas  yang ada di Jakarta Timur.

“Kita telah mengundang sebanyak 250 pengusaha agen gas yang ada di Jakarta Timur, diantaranya pengusaha agen Gas LPG 3 Kg sebanyak 60 orang, pemilik pangkalan Gas LPG 3 Kg sebanyak 90 orang, SKPD terkait dan para Camat sebanyak 85 orang, dan para pengurus Hiswana Migas DPC DKI Jakarta sebanyak 15 orang,” papar Tuti.

Tuti mengatakan, pada acara sosialiasasi Pergub Nomor 4 tahun 2015 ini, Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Timur menghadirkan beberapa narasumber untuk mengisi acara diantaranya Manager Gas Domestik Region III PT. Pertamina, Ketua Hiswana Migas DPC DKI Jakarta, dan Kepala Kantor PTSP Kota Administrasi Jakarta Timur.

“Materi yang diberikan antara lain Pergub Nomor 4 tahun 2015 tentang HET Gas LPG 3 Kg di wilayah DKI Jakarta, monitoring totalisator DO dan laporan bulanan Gas 3Kg, penyaluran Gas LPG 3 Kg di wilayah Jakarta Timur, antisipasi kelangkaan Gas LPG 3 Kg, sosialisasi tentang perizinan pengusaha agen gas LPG 3 Kg, serta pertanggungjawaban  media jika ada berita kelangkaan Gas LPG 3 Kg serta mencari sumber yang tepat,” tukasnya. (Idham/Kominfomas JT)