Rumah Kos Tanpa Izin Di Kecamatan Kramatjati Akan Ditertibkan

Camat Kramatjati Eka Dharmawan akan mengambil langkah tegas terhadap rumah kos yang tidak memiliki izin. Pasalnya berdasarkan laporan masyarakat, rumah kos kerap dijadikan sebagai tempat mesum bagi pasangan bukan suami istri dan pesta narkoba.

Rumah kos tanpa izin dan disalahgunakan fungsinya tersebut, akan ditutup. Eka pun mengaku telah mengantongi data rumah kos di wilayah Kecamatan Kramatjati yang tidak memiliki izin untuk segera ditertibkan.

"Kita akan segera tutup rumah kos tanpa izin, apalagi terbukti dijadikan tempat mesum atau pesta narkoba" ujar Eka, di kantornya, Selasa (5/5).

Wilayah Kecamatan Kramatjati yang letaknya sangat strategis menjadi faktor pemicu banyak berdirinya rumah kos. Untuk itu, pengawasan yang melibatkan sektor terkait sangat diperlukan.

"Nanti akan kita razia bersama Satpol PP, Sudin Dukcapil, Sudin Perumahan dan TNI dan kepolisian. Kita juga minta RT, RW dan para tokoh masyarakat untuk mengawasi,” kata tegas Eka.

Tidak hanya itu rumah kos, razia juga akan dilakukan terhadap warnet, toko jamu, mini market, PKL dan bangunan liar. "Kita akan tegakkan dua sanksi yaitu sanksi moral dan sanksi pidana untuk memberikan efek jera,” tukasnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)