Sebagian Besar PKL, 63 Orang Jalani Sidang Tipiring Di Kantor Walikota

Puluhan orang yang terjaring operasi penegakan ketertiban umum, mengikuti Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Ruang Serba Guna Blok C Kantor Walikota Jakarta Timur, Rabu (6/5). Mereka terjaring operasi yang diadakan Satpol PP dan unsur terkait lainnya, dalam satu minggu terakhir ini di wilayah Jakarta Timur.

Tercatat sedikitnya ada 63 orang yang menjalani sidang Tipiring, sebagain besar melanggar ketertiban umum seperti Pedagang kaki lima (PKL). Ada lagi para pemilik kos tak berizin, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan terkait administrasi kependudukan.

“Mereka terjaring dalama operasi yang digelar di seluruh wilayah Jakarta Timur,” kata Wakil walikota Jakarta Timur Husein Murad yang didampingi Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah, saat meninjau sidang.

Husein mengatakan, digelarnya sidang di Kantor Walikota hanya masalah teknis semata. Menurut Wakil Walikota, karena keterbatasan tempat di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur, maka pihaknya memfasilitasi tempat sidang kali ini.

“Ruang pengadilan terbatas, maka di sini disiapkan tempat. Untuk berikutnya, di PN Jakarta Timur,” ujar Wakil Walikota.

Terkait sidang Tipring, menurut Wakil walikota sebagai upaya pembelajaran bagi warga yang melakukan pelanggaran peraturan ketertiban umum, kependudukan dan lainnya.

“Sidang Tipiring ini bagian dari mengedukasi masyarakat agar ikuti aturan yang ditetapkan Pemda,” kata Husein Murad.

Pada kesempatan ini dirinya juga meminta media massa untuk ikut mengedukasi masyarakat agar selalu tertib dan berlaku sesuai dengan aturan yang ada.  “Masyarakat harus hidup dalam tatanan aturan dan media massa diminta bantu edukasi masyarakat untuk ajarkan mereka untuk ikuti aturan,” pesan Wakil Walikota.

Lewat sidang Tipiring ini, diharapkan warga yang melanggar peraturan daerah dapat jera. Terkait denda atau sanksi kepada para pelanggar, menurut Wakil Walikota, sepenuhnya merupakan wewenang dari hakim PN Jakarta Timur.

“Soal dendanya, 100 persen kewenangan hakim, kita tidak bisa mencampuri. Saya pikir setelah ikut sidang mereka akan jera,” ujarnya.

Dirinya juga mengungkapkan pihaknya akan konsisten menegakkan aturan terhadap para pelaku pelanggaran di wilayah Jakarta Timur. Setiap pelaku pelanggaran, bila terjaring akan langsung disidang agar mereka jera.
 
“Yang penting konsistensi kita untuk menertibkan,” tukasnya. (Puji/Kominfomas JT)