Tertib Lalu Lintas, Walikota Jaktim Pimpin Langsung Razia Parkir Liar

Dalam upaya menciptakan tertib lalu lintas di Ibukota, Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana memimpin langsung razia parkir liar, Selasa (26/5). Sasaran razia merupakan titik-titik rawan kemacetan yang disebabkan parkir liar, seperti di kawasan Jl. Pemuda (Lab School), Jl. MT Haryono, Jl. Otista dan Jl. Jatinegara Barat. 

Walikota mengatakan, parkir liar kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas. Razia ini sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Timur.

“Razia ini sifatnya persuasif, kalau dalam mobil masih ada pengemudinya akan kami biarkan jalan. Tapi kalau tidak ada, ya kita derek," kata Bambang.

Menurutnya, razia dilakukan di jalan-jalan protokol yang marak parkir liar. "Orang parkir satu di bahu jalan jadi macet ke mana-mana. Sudin Perhubungan tiap hari sudah rutin razia, minimal sehari bisa dapat enam mobil,” kata Bambang yang didampingi Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Bernad Oktavianus Pasaribu.

Pada kesempatan ini, Walikota menghimbau agar pemilik kendaraan bermotor dapat tertib berlalu lintas. Mereka diminta untuk mematuhi rambu atau larangan parkir, agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. 

"Kalau parkir di tempat yang memang boleh parkir. Jangan sampai menghambat lalu lintas dan pemakai jalan lainnya," pesan Walikota.

Tercatat dalam razia ini, belasan kendaraan roda empat terjaring. Sebanyak 3 mobil diderek, 3 mobil ditilang dan 9 mobil dicabut pentilnya oleh petugas karena parkir sembarangan.

Sementara itu pada hari yang sama, petugas Sudin perhubungan Jakarta Timur berhasil menjaring satu unit bus PPD dengan nomor trayek 45, jurusan Blok M - Cililitan di Jalan MT Haryono, Cawang. Bus tersebut kedapatan masih beroperasi, padahal izin trayeknya sudah dicabut sejak tahun 2008 silam.

Menurut Kasudin Perhubungan Jakarta Timur Bernad Oktavianus Pasaribu, bus PPD 45 sudah tidak memiliki izin trayek sejak beroperasinya bus Transjakarta.  "Trayek bus ini sebenarnya sudah tidak ada, tapi memang masih banyak warga yang menggunakan karena tarifnya lebih murah," kata Bernad.

Bus tersebut menurut Bernad, langsung dibawa ke Terminal Angkutan Barang Pulogebang untuk dikandangkan. Nantinya,  bus PPD tersebut akan dijadwalkan untuk disidang.

"Kita belum tahu nanti setelah sidang mau diapakan, misal harus bayar denda atau bagaimana tapi harusnya tidak boleh dikeluarkan lagi untuk beroperasi," tukas Bernad. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)