Tanpa Izin, 9 Tempat Hiburan Ditertibkan Satpol PP Jaktim

Akibat tidak mengantongi izin, 10 bangunan di Jl. Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, ditertibkan aparat Satpol PP Jakarta Timur, Rabu (17/6). Dari 10 bangunan tersebut, sembilan bangunan disegel dan satu bangunan dibongkar petugas.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan, bangunan yang ditertibkan karena tidak memiliki izin tersebut terdiri dari tujuh cafe, dua lapo tuak dan satu tempat tinggal. “Untuk cafe dan lapo disegel petugas, sementara untuk tempat tinggal dibongkar,” kata Hartono, di kantornya, Kamis (18/6).

Menurut Hartono, penertiban ini menurutnya untuk menegakkan Perda No. 15 tahun 2011 tentang Perijinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang -Undang Gangguan dan Perda No.7 tahun 2010  tentang Bangunan Gedung. Penyegelan dan pembongkaran bangunan ini juga menindak lanjuti surat teguran I, II, dan III tentang penghentian kegiatan tempat usaha yang ditujukan kepada para pemilik tempat usaha hiburandi Jl.Pintu II Taman Mini Indonesia Indah.

“Walaupun sudah ditegur mereka tetap tidak menutup usahanya, maka terpaksa kami melakukan penyegelan,” kata Hartono.

Hartono memaparkan, tujuh cafe yang disegel terdiri dari cafe Fortuna, Ocean, Hans Batavia, Bintang Kirana, Dahlia, Melati dan Sriwijaya. Sementara dua lapo yang disegel petugas yaitu lapo Nami dan lapo Sonang.

“Penertiban berjalan dengan lancar. Ada 186 personil dari berbagai unsur yang diterjunkan dalam aksi penertiban ini. Sementara untuk Satpol PP sendiri menurunkan 100 personil, terdiri dari 30 orang dari Kecamatan Makasar dan 70 orang sisanya dari Walikota Jakarta Timur,” ujarnya. (Rodin Daulat/Kominfomas JT)