Di Lahan 25 Hektar, Pemkot Jaktim Akan Bangun Waduk Rawa Rorotan

Pemkot Jakarta Timur berencana akan membangun waduk Rawa Rorotan yang terletak di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung. Rencananya waduk yang berbatasan dengan Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara tersebut akan dibangun di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta seluas 25 hektar.

Maka untuk memastikan luas tanah dan batas-batasnya, Pemkot Jakarta Timur bersama Badan Pertanahan nasional (BPN) Jakarta Timur melakukan pengukuran dan pematokan lahan yang saat ini sebagian berupa rawa-rawa dan kebun yang dikelola warga setempat, Rabu (16/9).

“Lahan tersebut nantinya akan dibangun waduk Rawa Rorotan, karena memang lokasi tersebut perbatasan antara Kelurahan Rorotan  di Jakarta Utara dengan Kelurahan Cakung Timur di Jakarta Timur, namun masih wilayah Jakarta Timur karena lokasinya berada di Jakarta Garden City,” kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Sofyan Taher, di lokasi pengukuran lahan.

Menurutnya, karena nantinya waduk tersebut berada di dalam kawasan perumahan Jakarta Garden City. “Maka nantinya Jakarta Garden City juga ada kewajiban memperbaiki waduk tersebut, dan jika sudah selesai pematokan maka secepatnya waduk Rawa Rorotan dibangun,” kata Sofyan yang sebelumnya menjabat Camat Jatinegara ini.

Sementara itu Lurah Cakung Timur, Sukariya, ST. MM, mengatakan, lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang akan dipatok luasnya sekitar 25 hektar. Namun menurutnya, ada sedikit kendala karena ada salah satu warga yang mengakui sebagai pemilik lahan tersebut.

“Awalnya memang warga banyak yang mengakui lahan tersebut, namun saat ini sudah berkurang dan hanya satu orang saja yang sampai saat ini masih mengakui lahan tersebut,” ujar Sukariya.

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Tonny Sianipar, mengungkapkan, pada tahun 1975 luas lahan mencapai 100 hektar. Namun pada tahun 1980-an setelah diukur kembali, lahan milik Provinsi DKI Jakarta tinggal 25 hektar, sementara lahan disekitarnya diklaim milik PT Mitra Sindo.

“Untuk itu saat ini dilakukan pengukuran ulang dan mematok batas mana saja lahan milik Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sementara mengenai warga yang mengakui, lahan yang 25 hektar tersebut miliknya, menurut Tonny akan diseleasikan di pengadilan.  “Ya kalau mereka merasa memiliki, akan kita tempuh jalur hokum. Memang mereka mempunyai girik tapi kita tidak tahu lahannya yang mana, namun kita yakin lahan yang 25 hektar ini milik Provinsi DKI Jakarta,” tukas Tonny. (Idham/Kominfomas JT)