Perusahaan, Restoran & Pertokoan di Bali Mester Diimbau Patuhi Aturan PSBB

Jajaran Kecamatan Jatinegara memberikan sosialisasi serta imbauan peraturan selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ke-2 diberlakukan kepada Perusahaan, Restaurant, dan pertokoan di Jl. Jatinegara Timur, Kelurahan Balimester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2020).

Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin, menjelaskan, selama 14 hari pemberlakuan PSBB ke-2, pihak jajaran Kecamatan Jatinegara menyosialisasikan peraturan untuk 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan.

Mulai dari perusahaan dengan pembatasan masuk karyawan 50 persen, hanya diberlakukan layanan pesan antar dan tidak menyediakan bangku pengunjung untuk restoran, hanya pertokoan bahan pangan dan logistik yang diperbolehkan beroprasi dengan syarat batasan karyawan 50 persen. Bagi perusahaan, pertokoan dan restoran tersebut diwajibkan menyediakan protokol kesehatan.

“Kita mengimbau kepada perusahaan, tempat makan, pertokoan, hingga mini market dengan peraturan PSBB yang berlaku sekarang. Juga kami ingatkan fasilitas protokol kesehatan,” tandas Sadikin, kepada tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur.

Sadikin menambahkan, jika ditemukan pelanggaran selama PSBB diberlakukan pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan surat teguran yakni penutupan hingga sanski denda.

“Bila ditemukan pelanggaran kami akan langsung kasih teguran tertulis, penutupan sementara, hingga denda,” pungkasnya. (AD)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Jatinegara