Cegah Klaster Libur Akhir Tahun, Kelurahan Cawang Edarkan Aturan Kegiatan

Guna mengendalikan mobilitas dan kegiatan masyarakat serta langkah antisipasi munculnya klaster liburan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, elemen Kelurahan Cawang mengedarkan Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat, Kamis (24/12/2020).

Lurah Cawang, Didik Diarjo, mengatakan, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19 sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang masih diberlakukan.

Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.

"Kami mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak, sehingga Insyaallah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman sehat dan produktif," tutup Didik.

Diharapkan melalui Ingub dan Sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi. (JS)

Foto Dok. Kelurahan Cawang