Petugas Gabungan Operasi TIBMASK di Jalan Wahab Kelurahan Utan Kayu Utara

Operasi Tertib Masker (TIBMASK) terus digalakkan di Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarata Timur, untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

Salah satunya dilakukan di Jalan Wahab RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara pada Selasa (19/1/2021) dengan menemukan dua pelanggar protokol kesehatan yakni dalam penggunaan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto, mengatakan, bahwa pentingnya menanamkan kesadaran penggunaan masker dan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. Agar tidak tertular dan menularkan COVID-19 kepada orang lain.

"Tujuannya jelas dalam rangka mengedukasi warga dalam mengantisipasi penularan penyebaran COVID-19," kata Bowo saat dikonfirmasi.

Ia pun akan terus mengingatkan warga agar kebiasaan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) yang menjadi upaya efektif dalam menekan sekaligus mencegah penularan COVID-19.

"Kesadaran 3 M juga akan kita terus sosialisasikan kepada warga," tandasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara