Kafe dan Puluhan Remaja Terjaring PSBB oleh Petugas Gabungan

Petugas gabungan Kecamatan Cipayung dan Kecamatan Makasar menggelar pengawasan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) bersama 75 petugas di kawasan Jalan Pintu II Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Jalan Nirbaya I Pinang Ranti, Minggu (24/1/2021) dini hari.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyegel sebuah kafe di Jalan Nirbaya I RT 015/RW 01 Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, yang beroperasi hingga larut malam dan melanggar aturan jam operasional selama masa PSBB.

Pada waktu yang sama, petugas juga menjaring 10 pasangan muda-mudi bukan suami isteri yang diduga tengah berbuat mesum di sebuah penginapan sewa per 6 jam di kawasan Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar . Selain itu, petugas juga mendapati 25 remaja yang masih berkumpul hingga larut di Jalan Al Baidho RW 09 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung.

Pengawasan PSBB ini dipimpin oleh Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio, dan dihadiri oleh Wakil Camat Cipayung, Wawa Kartiwa, Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah, Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio, mengatakan, karena cakupan razia ini berada di daerah perbatasan maka pengawasan PSBB ini melibatkan dua wilayah, yakni Kecamatan Makasar dan Kecamatan Cipayung.

“Kafe dan penginapan ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, sehingga penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena diduga masih banyak yang nekat beroperasi hingga larut malam dan dini hari,” jelas Fajar.

Sementara, Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto, menambahkan, kafe dan penginapan tersebut langsung disegel selama tiga hari ke depan karena beroperasi selama masa PSBB, termasuk kafe yang disegel. Haris menjelaskan, pemilik penginapan rencananya akan dipanggil ke Kecamatan Makasar pada Senin (25/1/2021), untuk proses penindakan lebih lanjut, dan dikenakan sanksi administrasi.

“10 pasang muda-mudi bukan suami isteri ini kita kumpulkan di kantor Kelurahan untuk didata identitasnya, dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan dilakukan pembinaan. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika masih melanggar lagi maka akan dikenai sanksi lebih tegas lagi,” jelas Haris.

Sementara itu, Lurah Lubang Buaya, Dede Syaipulah, menambahkan, pihaknya juga mengamankan 25 remaja yang tengah nongkrong di pinggir Jalan Al Baidho RW 09. Puluhan remaja tersebut berkumpul di sebuah warung minuman jus buah yang buka hingga pukul 02.00 WIB dini. Akibatnya, penjaga warung jus langsung dibawa ke Kelurahan dan dikenai sanksi sosial untuk membersihkan toilet kantor Kelurahan Lubang Buaya, sedangkan 25 remaja dibuatkan BAP dan dilakukan pembinaan.

“Orangtua mereka kita panggil ke kelurahan untuk membuat surat pernyataan. Kita imbau agar semua orangtua mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluyuran atau nongkrong hingga larut malam dan pagi. Karena bisa memicu terjadinya hal yang tak diinginkan seperti tawuran, tindak kriminal dan lainnya,” kata Dede. (JS)

Foto Dok. Kecamatan Cipayung