Petugas Gabungan Gelar Operasi Tibmask di Pasar Kaget Utan Kayu Utara

Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dan TNI-Polri Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) dalam rangka memutus tali rantai penyebaran penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Operasi Tibmask difokuskan pada mobilitas warga di Pasar Kaget Jalan Wahab RW 09 Kelurahan Utan Kayu Utara sesuai aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) percepatan penaggulangan Covid-19 dengan menggencarkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas).

Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto, mengatakan, bahwa Operasi TIBMASK digelar sebagai upaya mendisiplinkan warga dalam penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah. Hasilnya, masih ditemukan warga yang mengabaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.

"Tiga orang berhasil terjaring petugas dan diberikan sanksi tegas berupa kerja sosial membersihkan lingkungan," kata Bowo, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, sanksi yang diterima pelanggar sesuai aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Ia meminta agar warga ikut berpartisipasi atas himbauan pemerintah dalam menjalankan kepatuhan protokol kesehatan 5M.

"Sanksi ini diharapkan adanya efek jera bagi pelanggar dan semua warga. Untuk itu, patuhi dan jadikan kebiasaan baru menuju masyarakat yang aman dan produktif," tandasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Utan Kayu Utara