Petugas Gabungan Gelar Oprasi Protokol Kesehatan di RW 01 Utan Kayu Utara

Guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, petugas gabungan, terdiri Satpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara bersama TNI-Polri gencar melakukan Operasi Tertib Masker (Tibmask) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tak hanya kepatuhan penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah, petugas juga melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) protokol kesehatan bagi pelaku usaha di Jalan Waringin RW 01 Kelurahan Utan Kayu Utara.

Kasatpol PP Kelurahan Utan Kayu Utara, Bowo Hindarto, mengatakan, operasi ini akan terus dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Hasilnya kita menjaring 7 warga yang melintas tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi tegas kerja sosial dengan membersihkan lingkungan. Sedangkan, 3 pelaku usaha yang dilakukan pengecekan tidak ditemukan pelanggaran,” katanya kepada Tim Sudin Kominfotik Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Menurutnya, operasi ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Tak henti-hentinya, imbauan humanis diberikan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan terutama 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas) dalam kehidupan sehari-hari.

“Diharapkan menjadi peringatan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya wabah Covid-19 untuk berkolaborasi bersama dalam memutuskan tali rantai virus corona,” pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kelurahn Utan Kayu Utara