Belasan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring di Pasar Induk Cipinang

Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Pasar Induk Beras Cipinang, Jalan Pisangan Lama Selatan, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Kamis (22/4/2021).

Tercatat, sebanyak 15 orang pengunjung pasar terjaring tanpa menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka menerima sanksi tegas berupa sanksi kerja sosial selama 15 menit membersihkan lingkungan sekitar.

Staf Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur, Ismaryoto, mengatakan, bahwa Operasi Tibmask ini merupakan rutinitas dan tanggung jawab Satpol PP untuk mendisiplinkan warga akan pentingnya protokol kesehatan.

Hal itu tertuang pada aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Serta, Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro.

"Sanksi yang mereka terima agar dijadikan efek jera, sehingga kesadaran kepatuhan pentingnya protokol kesehatan utamanya menggunakan masker saat diluar rumah," katanya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan ini juga terus dilakukan himbauan bagi masyarakat agar ikut serta berpartisipasi aktif menggaungkan kebiasaan baru dengan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Membatasi mobillitas), sebagai langkah memerangi Covid-19 dan melindungi keselamatan kesehatan bersama.

"Jangan lengah, dengan 5M kebiasaan baru ini dapat menuju masyarakat yang aman dan produktif," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur