Petugas Gabungan Kendalikan Kerumunan di Pasar Jangkrik Pisangan Baru

Jajaran Kelurahan Pisangan Baru menggelar Operasi Pengendalian Lokasi Rawan Kerumunan di Pasar Jangkrik, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (4/5/2021).

Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perintah tugas Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 1182/-1.757 tentang Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, mengatakan operasi tersebut digelar sebagai langkah Pemerintah dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta Timur, khususnya bagi para pengunjung Pasar Jangkrik yang dinilai sebagai tempat aktivitas perekonomian masyarakat.

"Selain teguran tertulis, penindakan sanksi juga akan kita lakukan sesuai aturan yang berlaku, ini demi keselamatan kesehatan kita bersama," ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam kesempatan ini pihaknya, telah menegur secara humanis 100 pedagang musiman yang berjualan di tengah jalan, sehingga, menambah volume kerumunan.

"Alhamdulillah mereka mengerti," tambahnya.

Ditegaskan, Tuti bahwa pihaknya akan terus lakukan pengetatan dan pengawasan hingga 13 Mei 2021, mulai 2 Mei kemarin. Ini dilakukan dengan berkolaborasi bersama petugas gabungan yang terdiri Satpol PP bersama TNI-Polri, para pengurus RT/RW, FKDM dan tokoh masyarakat.

"Ini adalah keseriusan Pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan," pungkasnya. (AJ)