Kendalikan Kerumunan, Sistem Ganjil Genap Berlaku di Pasar Jangkrik

Dalam rangka mengendalikan kerumunan Pasar Jangkrik menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M, jajaran Kelurahan Pisangan Baru kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi para pedagang pasar jangkrik selama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Terdapat 200 kios dalam daftar lokasi sementara (Loksem) JT 03 dan Loksem JT 04 Pasar Jangkrik Kelurahan Pisangan Baru, yang telah menerima nomor pemberlakuan sistem ganjil genap.

Kegiatan ini dilakukan bersama Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) Kota Administrasi Jakarta Timur dalam mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

"Langkah ini sebagai pencegahan dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga dari ancaman virus corona," kata Lurah Pisangan Baru, Tuti Sugihastuti, saat dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, sistem ganjil genap bagi pedagang dalam mengendalikan kerumunan itu juga menindaklanjuti perintah tugas Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 1182/-1.757 tentang Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Bersama petugas gabungan tiap hari selama dua kali pagi dan sore terus lakukan pengawasan, intinya ini demi keselamatan kesehatan bersama," paparnya.

Dijelaskan Tuti, sistem ganjil genap yang diberlakukan bekerja sesuai dengan nomor kios para pedagang dan dibagi 4 waktu. Diantaranya, kios nomor ganjil beroperasi tanggal ganjil dan beroperasi pukul 06.00 WIB dan kios bernomor genap tanggal ganjil dengan waktu operasi pukul 10.00 WIB.

Sedangkan, kios bernomor ganjil beroperasi tanggal genap beroperasi pukul 10.00 WIB dan di nomor kios genap tanggal genap beroperasi pukul 06.00 WIB. Dengan cara seperti itu diharapkan kapasitas pasar dapat terkendali.

“Sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Intinya
kita inginkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama kesehatanya," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Kelurahan Pisangan Baru