Pelanggar Operasi Tibmask di Jalan Teratai Putih Dikenakan Sanksi Sosial

Satpol PP Kecamatan Duren Sawit menggelar Operasi Tibmask (Tertib Masker) di Jalan Teratai Putih Raya RT 016/RW 04 Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (12/6/2021).

Kasatpol PP Kecamatan Duren Sawit, Jariman, mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mencegah adanya peningkatan penyebaran Covid-19.

"Ada 6 warga yang kedapatan tak memakai masker. Mereka kita berikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar," katanya saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, bahwa operasi serupa akan digelar rutin setiap hari dengan menyasar lokasi fasilitas umum hingga tempat usaha yang menimbulkan kerumunan.

Ini dilakukan sesuai aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan penularan Covid-19 yang tertuang pada  Peraturan Gubernur Nomor  3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh agar masyarakat menggunakan masker saat berada di luar rumah," pungkasnya. (AJ)

Foto Dok. Satpol PP Kecamatan Duren Sawit