PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganbertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Kramat Jati adalah sebagi berikut :

1.Memberikan layanan informasi kepada publik
2.Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
3.Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
4.Melakukan verifikasi bahan informasi publik
5.Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
6.Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
7.Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi
8.Membuat laporan pelayanan informasi
9.Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID