PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganbertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Kramat Jati adalah sebagi berikut :
| 1. | Memberikan layanan informasi kepada publik |
| 2. | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik |
| 3. | Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya |
| 4. | Melakukan verifikasi bahan informasi publik |
| 5. | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi |
| 6. | Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik |
| 7. | Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi |
| 8. | Membuat laporan pelayanan informasi |
| 9. | Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID |