Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan, Fungsi Kecamatan terdiri dari :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
- Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.