Publikasi Kelurahan Cibubur

Cibubur adalah sebuah kelurahan di kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Indonesia. Cibubur berada di wilayah yang strategis berada diantara Jalan Tol Jagorawi, Jalan Transyogi (Cibubur-Jonggol) dan Jalan Raya Bogor. Meski hanya nama sebuah kelurahan, nama Cibubur sering digunakan oleh beberapa pengembang perumahan di 4 (empat) kabupaten/kota di antaranya Bekasi, Bogor, Depok dengan Jonggol.

Asal-usul yang menjadikan nama Cibubur menjadi nama sebuah kawasan yang melampaui otonominya ialah wacana Pemindahan ibukota negara ke Jonggol. Dimana, Cibubur yang dilalui Jalan Transyogi yang menjadi salah satu akses menuju ibukota negara baru tersebut, banyak investor yang melirik, khususnya bidang properti. Sejak saat itu, perusahaan properti lebih suka menggunakan nama Cibubur, meski diluar wilayah Kelurahan Cibubur.

 

SEJARAH

Pada masa sebelum kemerdekaan wilayah Kelurahan Cibubur merupakan ujung tenggara dari wilayah Meester Cornelis (Kabupaten Jatinegara) yang berbatasan langsung dengan Onderafdeling Jonggol pada zaman Belanda. Kemudian, Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan keputusan mengenai pemerintahan daerah Indonesia diantaranya, untuk sementara waktu daerah Indonesia dibagi dalam delapan provinsi yang dikepalai seorang gubernur. Asal muasal wilayah DKI Jakarta modern merupakan hasil perluasan yang tidak hanya meliputi Kotapraja Jakarta tetapi juga diperluas kearah timur dan selatan yang meliputi sebagian Kabupaten Jatinegara (Srengseng, Cawang, Pasar Minggu, Kebayoran) dan Kawedanan Kramat Jati (Ciracas dan Cibubur).

Pada tahun 1990an, nama Cibubur mulai bersinar bahkan beberapa perumahan di wilayah luar Cibubur menggunakan nama tersebut sebagai salah satu strategi marketing. Bersinarnya nama Cibubur banyak dipengaruhi oleh wacana Megaproyek Kota Mandiri Jonggol yang digadang-gadang menjadi Calon Ibukota Indonesia pada zaman Orde Baru, hal tersebut membuat banyak pengembang berdatangan untuk membangun perumahan, pusat perbelanjaan dan pusat-pusat ekonomi lainnya didaerah ini.

terletak di Jl. Lap. Tembak, RT.5/RW.2

Batas Wilayah

Utara: JL. PKP Kel Klp 2 Wetan

Timur: JL.Tol Jagorawi Kel.Munjul

Selatan: Pilar Batas Prov. DKI Jakarta - Jabar

Barat: Kali Cipinang Kel. Pekayon

Kondisi Wilayah

Kelurahan Cibubur memiliki 14 Rukun Warga dan 153 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 450,90 Ha.

Jumlah penduduk adalah sebanyak 83.998 jiwa. Ada sebanyak 26.368 Kartu Keluarga.

(Data web dukcapil semester I 2022)

  • GOR POPKI Cibubur
  • RPTRA Cibubur Berseri
  • Taman Apung

 
PRESTASI JUARA TAHUN
Lomba Kelurahan Tk Kecamatan  Juara 3  2024
Lomba Proklim Tk Nasional  Juara 1  2021
Lomba Yel Yel HUT RI Tk Kecamatan  Juara 3  2023
Lomba Hydroponik Tk Kota  Juara 1  2021
Lomba Proklim Tk kota  Juara 1  2022
Pengumpul ZIS Terbanyak Se Kecamatan  Juara 1  2019 s.d 2024
Lomba Senam Tk Kota (penampilan Terbaik)    2022
     

 

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cibubur

foto-lurah

Rony Abdullah.ST

Struktur Organisasi

Kelurahan a. Kedudukan 1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah; 2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan 3) Lurah mempunyai tugas: a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan; e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan. b. Tugas dan Fungsi 1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi: a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. 4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. c. Sekretariat Kelurahan 1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan; 2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas: a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan; b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan; c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan; d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan; e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan: f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan; g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan; i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan; j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan; k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. d. Seksi Pemerintahan 1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan; 2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas: a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga; b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan; c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan; e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan; f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan; g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan; h) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan; j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan; k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan; l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga; m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan; n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan 1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan; 2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas: a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat; b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus; c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan; d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan; e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan; f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan; g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus; i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman; j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan; k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri; m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan; n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. f. Seksi Kesejahteraan Rakyat 1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat; 2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas: a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga; b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa; c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan; d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan; e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan; f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan; g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan; h) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan; i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu; j) melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial; k) melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong; l) memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; n) memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa; q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

RW

NAMA SESUAI KTP

TEMPAT/TGL LAHIR

ALAMAT

AGAMA

PENDIDIKAN

 

1

2

3

4

5

6

 
1Muhammad YunusJakarta, 18-09-1970Cibubur Gg Damai RT 005/01IslamSTM 
2Putut Yogo SetoJakarta, 16-02-1978Jl.Cibubur II RT 007/02IslamSTM 
3Mulia JayaJakarta, 23-05-1960Jl.Bulak Ringin IV/38 RT 001/03IslamSTM 
4AgusJakarta, 01-03-1964Jl.Cibubur Gg Belimbing RT 006/04IslamSLTA 
5Agus IbrahimSurabaya, 08-02-1961Jl.H.Abd Rahman RT 015/05IslamS1 
6TiminJakarta, 15-03-1963Jl.Jambore Raya Rt 003/06IslamSLTA 
7Oscar Rizky PrityatmojoSemarang, 29-10-1982Jl.Renuyung Blok G/90 RT 007/07islamS1 
8Ali KusbiantoroJakarta, 09-01-1975Jl.Kapulaga II C/12 RT 003/08IslamSLTA 
9SoerosoSragen, 01-05-1950Jl.Cibubur VII RT 004/09IslamSLTA 
10Maman SulaemanCianjur, 08-07-1970Blok Duku RT 012/10IslamSLTA 
11Testo GumilarJakarta, 11-05-1966Jl.Agung Blok K No.23 RT 004/11IslamS1 
12Drs.Adang IsmailCilacap, 27-11-1955Jl.Situ Gede Raya No.44 RT 006/12IslamS1 
13Muhamad ZainudinJakarta, 09-05-1969Jl.Taruna Jaya RT 005/13IslamSLTA 
14A. SuritnoPurwokerto, 05-06-1949Jl.Ramitor No.24 RT 008/14IslamSMEA 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    NO NAMA FASILITAS ALAMAT
    1 Puskesmas Pembantu Kelurahan Cibubur Jl Masjid Rt 10 Rw 04
    2 Rumah Sakit Umum Daerah Ciracas Jl Cibubur I Rt 13 Rw 01
    3 Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jl Raya Lapangan Tembak Rt 12 Rw 02
    4 Rumah Sakit OlahRaga Nasional Jl Jambore Rt 008 Rw 07
    5 Klinik Prima Husada Jl Raya Lapangan Tembak 

    No Nama SD Alamat
    1 Negeri 1  Jalan Masjid Bulak Sereh 
    2 Negeri 3 Jalan Puskesmas Cibubur 1
    3 Negeri 4 Jalan Cibubur 3
    4 Negeri 5 Jalan Taruna Jaya
    5 Negeri 9  Jalan Bulak Ringin
    6 Negeri 10 Jalan Bulak Ringin
    7 Negeri 11 Jalan Cibubur 1
    8 MIN 12 Jl. Bulak Dukuh
    9 Attarbiyatudiniyah Jl. SMPN 258
    10 SD Kartika  Komplek Kodam
    11 SD Islam Al Azhar 20 Jl. Abdurrahman
    12 SD Al Wahyu  Jl. Madrasah
    13 SD Amarylis Jl. Abdurrahman

    Transportasi Kelurahan Cibubur

           1. Jak Lingko 98

           2. KWK T-15

           3. Tansportasi Online (Grab/Gojek/dsb)

    Layanan PTSP Secara Online di : Jakevo (jakevo.jakarta.go.id

    Di Pelayanan jakevo terdiri dari :

    1. PM1 Camat Lurah

       - Pengantar Nikah

       - Keterangan Nama yang Sama

       - Alamat yang Sama

    2. Perohonan IMB

    3. Permohonan Perizinan

    4 Permohonan Non Perijinan

    5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

    6. Pembuatan Kartu Kuning (Pencari Kerja)

     

    Untuk Pelayanan Ijin Usaha/NIB bisa melalui link berikut : OSS (oss.go.id)

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    Data Paud 2023 kasi kesra unduh disini
    SKLM 2022 2023 Kasie Pemerintahan unduh disini
    SK Posyandu lansia dan balita 2023 Kasie Kesra unduh disini
    Data KPDJ KLJ KAJ 2023 Kasie Kesra unduh disini
    SK Jumantik 2023 Kasie Kesra unduh disini
    KLB Kel Cibubur 2023 Kasie Kesra unduh disini
    FKDM Kel Cibubur 2023 Kasie Pemerintahan unduh disini
    Data Lokasi Rawan Bencana 2023 Kasie Pemerintahan unduh disini
    DPA Kel Cibubur Th 2023 2023 Sekretaris Lurah unduh disini
    Neraca Bank Sampah 2023 Kasie Ekbang unduh disini
    Laporan LHKPN 2023 Sekretaris Lurah unduh disini
    Perkin Kel Cibubur 2023 Sekretaris Lurah unduh disini
    KIB Th 2022 Kel Cibubur 2022 Sekretaris Lurah unduh disini
    Jumlah PPSU 2023 Kasie Ekbang unduh disini
    Data BAnk Sampah 2023 Kasie Ekbang unduh disini
    UMKM Kel Cibubur 2023 Kasie Ekbang unduh disini
    Data Mini MArket 2023 Kasie Ekbang unduh disini
    Realisasi ZISS 2022 Kasie Kesra unduh disini
    Sarana Kesehatan Pemerintah 2023 Kasie Kesra unduh disini
    jumlah gizi buruk 2023 Kasie Kesra unduh disini
    Sarana Ibadah 2023 Kasie Kesra unduh disini
    Jumlah Disabilitas 2023 Kasie Kesra unduh disini
    SK PPID 2023 Kasie Pemerintahan unduh disini
    Pembentukan PPID 2023 Kasie Pemerintahan unduh disini
    Data Sarana Sekolah Pemerintah 2023 Kasie Kesra unduh disini
    Realisasi Anggaran 2022 2022 Sekretaris Lurah unduh disini