Publikasi Kelurahan Jatinegara Kaum

Jatinegara Kaum

Jangan cari nama Jatinegara Kaum di peta VOC dan Hindia Belanda. Itu bukan nama kampung bentukan kolonial, dan tidak pernah jadi tanah partikelir. Namun, kita dapat mencari jejaknya dengan berpatokan pada Sungai Sunter, Jalan Perdagangan, tanah partikelir Jatinegara dan Rawamangun.

Dalam peta Batavia en Omstreken, Jatinegara Kaum membentang antara Kampung Jati sampai ke Cipinang Muara, dengan batas sebelah barat adalah tepi Sungai Sunter dan sebelah timur jalan perdagangan. Nama Jatinegara Kaum lebih dulu ada sebelum land, atau tanah partikelir Djatinegara terbentuk. Bahkan sebelum tanah-tanah partikelir di sekelilingnya muncul dalam peta. 

Negara Sejati

Pada 31 Mei 2023 Jatinegara Kaum -- kini salah satu kelurahan di Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur -- tepat berusia 404 tahun. Usia permukiman ini dihitung sejak Pangeran Ahmed Jakatra tiba di tempat itu tahun 1619, membuka hutan, mengeringkan rawa, membangun rumah-rumah penduduk, masjid, dan menamakan wilayah barunya Jatinegara, yang artinya Negara Sejati.

Kata 'kaum' muncul belakangan karena selama lebih seratus tahun pertama -- atau mungkin lebih -- Jatinegara adalah perkampungan eksklusif, alias hanya dihuni keturunan prajurit Banten dan keluarga Pangeran Ahmed Jakatra yang lari dari Jayakarta saat VOC membumi-hanguskan permukiman mereka. Artinya, Jatinegara saat itu adalah perkampungan tertutup bagi pendatang dari mana pun.

Alwi Shahab, wartawan Republika dan penutur sejarah Jakarta, menulis permukiman pertama Jatinegara Kaum terletak antara penjara Cipinang dan Pulo Gadung. Masjid dibangun tak jauh dari tempat Pangeran Ahmed Jakatra bermukim, dan kini bernama Masjid Ash-Salafiyah1. Di masjid ini, Pangeran Ahmed Jakatra dan pengikutnya bersumpah merebut kembali Jayakarta. Semangat itu diwariskan ke anak cucu sang pangeran dan keturunan prajurit Banten secara berkesinambungan. Namun keterpisahan dengan pusat kekuasaan dan sarana transportasi yang sulit, membuat komunikasi antara pengikut Pangeran Ahmed Jakatra dan Kesultanan Banten tak berjalan lancar. Seiring waktu tekad merebut Jayakarta abadi sebagai impian.

Meski demikian, jika melihat catatan harian (dagregister) VOC antara 1647-1658, pengikut Pangeran Ahmed Jakatra adalah ancaman laten bagi stabilitas Batavia. Pada 5 Maret 1748, misalnya, muncul kabar Kesultanan Banten akan menyerang dan menghancurkan Batavia. Terjadi kepanikan di dalam kota, yang membuat VOC sibuk menenangkan masyarakat multinasional kota kolonial itu2.

Ancaman konstan dari Banten dan prajurit Pangeran Ahmed Jakatra memaksa Hoge Regering, atau pemerintah agung VOC pada 11 Juli 1656 memutuskan untuk membangun sejumlah benteng pertahanan di sekitar kota. Surveyor tanah Johannes Listingh, misalnya, ditugaskan merancang benteng tanah Fort Jacatra di Sungai Besar di tenggara kota3.

Pada 2 Januari 1678 Kapten Frederick Muller mendapat kabar pasukan Banten, dalam jumlah ratusan, bergerak menuju Cilincing. Pemimpin kampung-kampung kolonial menginformasikan hal serupa. Kapten Frederick bergerak menyongsong pasukan Banten setelah lebih dulu melepas tembakan meriam untuk mengidentifikasi jarak lawan.

Keanehan terjadi. Di bawah guyuran hujan deras pasukan VOC dan Banten bertemu tapi tidak saling menyerang. Pasukan Banten bergerak lambat akibat kedinginan. Kapten Muller tak memberi komando penyerangan meski lawan hanya beberapa meter saja. Dalam catatan yang diberikan ke Hoge Regering, Kapten Muller menulis sebagian pasukannya menderita sakit demam dan tak cukup tenaga untuk melakukan pertempuran jarak dekat4.

Entah sampai kapan Jatinegara Kaum mempertahankan semangat perlawanan terhadap VOC. Yang pasti, setelah terjadi perebutan kekuasaan tahun 1692 -- yang mengakhiri kekuasaan Sultan Ageng Tirtayasa dan Sultan Haji berkuasa atas dukungan VOC -- tidak terdengar lagi gerakan pasukan Banten dan Jatinegara Kaum yang mengancam Batavia. 

Menariknya, VOC tidak pernah mengganggu enclave keturunan Pangeran Achmad Jakatra dan prajurit Banten di Jatinegara Kaum. Tidak ada informasi terjadi pengusiran oleh VOC dan Hindia-Belanda saat tanah-tanah di sekelilingnya dipetakan dan menjadi tanah partikelir. Bahkan VOC menggunakan Jatinegara sebagai nama tanah partikelir di sisi timur Sungai Sunter.

Memelihara Identitas

Masyarakat Jatinegara Kaum mungkin tidak akan pernah menjadi orang Betawi. Mereka menjaga semua tradisi Banten. Salah satunya, menurut Alwi Shahab, perempuan Jatinegara Kaum tidak boleh menikah dengan orang luar untuk memelihara keturunan. Jika dilanggar, dan menikah dengan orang luar, keturunan mereka tidak boleh memakai gelar raden.

Masyarakat Jatinegara Kaum juga mematuhi seluruh nasehat Pangeran Ahmed Jakatra. Salah satunya, tidak boleh memukul gong. Untuk yang satu ini, ada cerita menarik yang dituturkan sesepuh Jatinegara Kaum. Tahun 1978, saat Mendagri Amirmahmud meresmikan kantor Perusahaan Air Minum (PAM) di tepi Kali Sunter, gong yang handak dipukul mengalami putus tali.

Penduduk Jatinegara Kaum percaya tali gong putus akibat Pangeran Ahmed Jakatra tak berkenan. Peristiwa itu memperkuat kepercayaan masyarakat untuk terus menjaga tradisi dengan tidak menggelar pertunjukan wayang golek dan gambang Kromong di Jatinegara Kaum5.

Makam Ahmed Jayakarta terletak di Jatinegara Kaum dan sampai saat ini masih diziarahi penduduk sekitar dan orangorang Banten. Masjid Ash-Salafiyah selalu ramai oleh masyarakat sekitar dan dari luar. Jatinegara Kaum bukan sekedar kampung, atau enclave masyarakat Banten, tapi simbol perlawanan terhadap kolonialisme yang tak pernah usai.

terletak di Jl. Badarudin No.1, RT 001 / RW 005, Jakarta Timur.

Batas Wilayah

Utara: Kelurahan Pulo Gadung

Timur: Kelurahan Jatinegara

Selatan: Kelurahan klender

Barat: Kelurahan Jati, Kelurahan Cipinang

Kondisi Wilayah

Kelurahan Jatinegarakaum adalah Sebanyak 9 Rukun Warga dan 84 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 123  Ha.

Jumlah penduduk sebanyak 31.446 Jiwa. Ada sebanyak 34.690 Kartu Keluarga

  • Puskesmas Pembantu Kelurahan Jatinegara Kaum
  • Taman Interaktif Warga RT 001 RW 05
  • Taman Aktif FO Klender
  • RPTRA Jaka Berseri 
  • RPTRA Jaka Teratai
  • Jaka Park
  • Makam Pangeran Jayakarta - Masjid As Salafiyah
  • Lamping Jatinegara Kaum
  • RS Antam Medika
  • Klinik Nayaka 
  • Praktek Bidan
  • SDN Jatinegara Kaum 01
  • SDN JJatinegara Kaum 03
  • SDN Jatinegara Kaum 05
  • SDN Jatinegara Kaum 06
  • SDN Jatinegara Kaum 07
  • SDN Jatinegara Kaum 011
  • SDN Jatinegara Kaum 014
  • SDN Jatinegara Kaum 015
  • SMP Negeri158 Jakarta
  • SMP/SMK LPINA
  • SMP/SMK GARUDA
  • Pusat Promosi Industri Kayu dan Meubel Jatinegara Kaum
  • Rusunawa Jatinegara Kaum

1. Piagam Penghargaan Pelaksanaan Program Penyelenggaraan Tramtibum dan Perlindungan Masyarakat tahun 2018

2. Piagam Penghargaan Proklim tingkat Nasional RW 03 Tahun 2022

3. Penghargaan Lokasi Program Kampung Iklim Kategori Utama RW 03 Tahun 2022

4. Piagam Penghargaan Juara III Lomba Mural Jakarta Hajatan ke-495 Tingkat Kota Tahun 2022

5. Penghargaan Lokasi Program Kampung Iklim RW 01 Kategori Madya Tahun 2023

6. Piagam Penghargaan Kampung Iklim RW 01 Katagori Pratama Tingkat Kota Tahun 2023

7. Piagam Penghargaan Kampung Iklim Terbaik RW 01 Tingkat Provinsi Tahun 2023

8. Piagam Penghargaan Rumah Magot LGK Terbaik RW 03 Tingkat Provinsi DKI Jakarta

9. Piagam Penghargaan Komitmen dan Keberhasilan Stop Buang Air (SBS) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Tahun 2023 

10. Piagam Penghargaan Terbaik VI Lomba Kelurahan Tingkat Kota Tahun 2023

11. Piagam Penghargaan Peningkatan Kualitas Data Spasial Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

12. Piagam Penghargaan Pembinaan dan Bimbingan Kepada Laskar Adat Betawi (LAB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pulogadung

13. Piagam Penghargaan Lomba Posyandu terbaik ke I Tingkat Kecamatan Pulogadung Tahun 2023

 

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Jatinegara Kaum

foto-lurah

Henrica Kuswandari, S.P, M.Si

Struktur Organisasi

  1. LMK RW 01 ANGGA BUDHIYANA
  2. LMK RW 02 ACHMAD FARID
  3. LMK RW 03 R. ISHAK ADAMSYAH
  4. LMK RW 04 H. SOLIKHUN
  5. LMK RW 05 UST. CHAERUDIN
  6. LMK RW 06 JOHANIS SYAM
  7. LMK RW 07 LILIK
  8. LMK RW 08 RIA JUWITA
  9. LMK RW 09 MOHAMMAD SAN AJI EFENDI

 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File