FAQ PPID — Cakung
PPID Layanan Informasi Publik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPID Kecamatan Cakung


Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Badan Hukum/Lembaga

Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
  • Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
  • PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat

Kantor PPID Kecamatan

Alamat Kantor : Jl Sri Sultan Hamengkubuwono IX Km.23, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kode Pos 13910

Jam Pelayanan

Senin sd Kamis: 07.30 sd 16.00
Jumat : 07.30 sd 16.30

Sabtu & Minggu Libur

 

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;

Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui online, email, fax, ataupun jasa pos

 

.

Jam Operasional

Senin s.d Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio