Sumber Regulasi
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH
1.
Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian
penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan
masyarakat di wilayah Kecamatan.
2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a.
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b.
pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
d.
pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan
Peraturan Kepala Daerah;
e.
pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.
pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
Kecamatan;
g.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
h.
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga
kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
i.
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan
Kecamatan;
j.
Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset
Kecamatan; dan
k.
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan
fungsi:
a.
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan
prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b.
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
c.
fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah
Kelurahan;
d.
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta
Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta
Pintar;
e.
fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f.
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos
Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g.
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h.
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4.
Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur
dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Gubernur