Tugas dan Fungsi Kecamatan Cakung

TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN CAKUNG

Berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran Tambahan 31, Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan. Camat mempunyai tugas: 

1.Memimpin, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan 

2.Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum 

3.Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat 

4.Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum 

5.Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur

6.Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum 

7.Membina penyelenggaraan kegiatan kelurahan 

8.Melaksanakan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD yang ada di kecamatan

9.Mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat kecamatan, dan

10.Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

1.Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya

2.Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya

3.Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum

4.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat

5.Pengoordinasian upaya penyeenggaraan ketenteraman clan ketertiban umum

6.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

7.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum

8.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan

9.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan

10.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang tidak dilaksanakan oleh UKPD di tingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11.Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kecamatan

12.Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan 

13Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset kecamatan 

14.Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan, dan 

15.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

 

TUGAS DAN FUNGSI PPID KECAMATAN CAKUNG

Tanggung Jawab :

  1. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Melakukan pengumpulan atau pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit (1) satu kali dalam 1 (satu) bulan

Tugas dan Fungsi :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik

 

Wewenang :

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD / UKPD dan atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan atau menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan / memutakhirkan data informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya