Tugas dan Fungsi Kecamatan Duren Sawit

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kecamatan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Tugas Kecamatan yaitu Membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan, Fungsi Kecamatan terdiri dari :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  9. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan
  10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan, dan
  11. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.