FAQ PPID — Jatinegara
PPID Layanan Informasi Publik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPID Kecamatan Jatinegara


Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Badan Hukum/Lembaga

Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
  • Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
  • PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat

Kantor PPID Kecamatan

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin - Jum'at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin - Kamis 12:00 WIB - 13:00 WIB)
(Jum'at 11:30 WIB - 13:00 WIB)


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.

 

  • Email : camat_jatinegara@jakarta.go.id 
  • Instagram : @kecjatinegara
.

Jam Operasional

Senin s.d Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio