PPID Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Motto PPID

Cepat, Akurat, Mudah dan Berkualitas

Tanggung Jawab

PPID pada Perangkat Daerah bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik ada pada Perangkat Daerah untuk dilakukan pembuatan dan pemuktakhiran daftar informasi publik paling sedikit (satu) kali dalam 1 (satu) bulan

Tugas

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID Provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan Verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemuktahiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
  7. Melakukan inventarisasi Informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
  8. Membuat laporan pelayanan informasi
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID

Wewenang

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik

  2. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Perangkat Daerah dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya

  3. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi

  4. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut

  5. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) ulan

  6. Meminta dan memperoeh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya

 

Struktur Organsasi PPID Kecamatan Jatinegara

Atasan PPID

:

Camat Kecamatan Jatinegara

PPID Kecamatan

:

Sekretaris Kecamatan Jatinegara

Kepala Sekretariat PPID

:

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

Sekretariat PPID

:

1.    Bidang Pegelolaan Informasi :

       Kasubbag Program dan Anggaran

2.    Bidang Dokumentasi dan Arsip :

       Kasubbag Umum dan Kepegawaian

3.    Bidang Pelayanan Informasi :

       Kasi Pemerintahan

PPID Pelaksana

:

1.    Kasi Pemerintahan

2.    Kasi Ekonomi dan Pembangunan

3.    Kasi Kesejahteraan Rakyat

4.    Kasubbag Umum dan Kepegawaian

5.    Kasubbag Program dan Anggaran

6.    Kasubbag Keuangan

Petugas Pelayanan Informasi Publik

:

1.    Pelaksana Kasi Pemerintahan

2.    Pelaksana Kasi Ekonomi dan Pembangunan

3.    Pelaksana Kasi Kesejahteraan Rakyat

4.    Pelaksana Kasubbag Umum dan Kepegawaian

5.    Pelaksana Kasubbag Program dan Anggaran

6.    Pelaksana Kasubbag Keuangan