Tugas :
- memberikan layanan informasi kepada publik;
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- membantu ppid provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- melakukan verifikasi bahan infomrasi publik;
- melakukan pemutakhiran informasi dan dokumnetasi;
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- membuat laporan pelayanan informasi; dan
- melakukan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan ppid.