Tugas :

  • memberikan layanan informasi kepada publik;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  • membantu ppid provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  • melakukan verifikasi bahan infomrasi publik;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumnetasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  • melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  • membuat laporan pelayanan informasi; dan
  • melakukan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan ppid.